Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dalam Kandungan

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dalam Kandungan. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.


Infokubagus.com – Peraturan BPJS Kesehatan yang baru sekarang memberlakukan bahwa setiap pendaftaran peserta BPJS Kesehatan membutuhkan waktu selama 7 (tujuh) hari untuk dapat menggunakan Kartu BPJS Kesehatan sebagai layanan jaminan kesehatannya.

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bagi Bayi dalam kandungan

Untuk mengantisipasi hal tersebut juga BPJS Kesehatan juga membuat aturan baru bahwa Bayi yang masih dalam kandungan dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan kategori Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan untuk Bayi dalam Kandungan
Gambar: Bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan

Aturan baru BPJS Kesehatan ini sebenarnya menuai banyak kontroversi dari beberapa kalangan ahli, misalnya menurut Koordinator Advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar yang menilai bahwa aturan BPJS Kesehatan tentang bayi dalam kandungan tidaklah memecahkan masalah. 

Menurutnya lagi, bahwa aturan tentang bayi dalam kandungan itu menunjukkan bahwa BPJS Kesehatan lebih fokus pada bisnis yang mengharapkan iuran. Bukan fokus pada prinsip jaminan sosial yang menjunjung tinggi prinsip kemanusiaan.

Menurutnya, bayi dalam kandungan dan bahkan bayi yang baru lahir sekalipun sampai umur satu tahun harusnya masih menjadi satu kesatuan dengan ibunya, sehingga tidak perlu didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.

“Harusnya peraturan BPJS Kesehatan itu mengatur agar bayi di bawah umur satu tahun masih menjadi satu kesatuan dengan ibunya”. Ujar Timbul (www.hukumonline.com).

Persyaratan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan Bayi dalam Kandungan

Mulai Kapan bayi atau janin yang masih dalam kandungan dapat didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan? Jenis kelamin apa yang akan diisikan dalam formulir pendaftaran? Nama siapa yang akan dicantumkan? Dan pertanyaan yang masih terkait akan rinci pada pembahasan berikut ini;


1.      Bayi dalam kandungan sebagai calon peserta BPJS Kesehatan kategori PBPU (pekerja bukan penerima upah) yang didaftarkan adalah semua bayi yang keberadaanya sudah dapat dideteksi dengan adanya denyut jantung menurut ketentuan medis dengan melampirkan surat keterangan dari dokter.

2.      Pencantuman data pendaftaran bayi dalam kandungan disesuaikan dengan identitas ibu bayi tersebut, misalnya;

-          Calon by. Nyonya disesuaikan dengan nama ibu

-          Pengisian NIK untuk bayi didasarkan no KK orang tua peserta (no KK keluarga sebagai satu kesatuan)

3.      Tanngal lahir bayi dalam kandungan mengikuti tanggal saat pendaftaran peserta BPJS Kesehatan

4.      Jenis kelamin bayi dalam kandungan menggunakan perkiraan sementara atau perkiraan yang diperoleh melalui hasil pemeriksaan USG

5.      Pengisian kelas rawat bagi calon peserta bayi dalam kandungan harus sama untuk satu keluarga

6.      Perubahan identitas bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan (nama, tanggal lahir, NIK, jenis kelamin dll) dilakukan selambat – lambatnya 3 bulan setelah bayi tersebut dilahirkan.

7.      Apabila tidak dilakukan perubahan identitas bayi dalam kandungan, maka secara otomatis status kepesertaan menjadi tidak aktif dan bayi tidak dapat memperoleh layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.

8.      Semua tata cata pendaftaran peserta ini tidak berlaku untuk peserta dalam pasal pengecualian peraturan direksi nomor 21 tahun 2014 tentang petunjuk teknis pendaftaran dan penjaminan peserta perorangan BPJS Kesehatan yang telah ditetapkan tanggal.

Untuk cara mendaftakannya silahkan baca Cara pendaftaran peserta BPJS Kesehatan bagi perorangan.


Demikian informasi pendaftaan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS Kesehatan, informasi lebih lanjut:
-          Pusat layanan informasi BPJS Kesehatan: 500-400 (hotline service)