Infokubagus.com – Untuk semua keperluan ke luar negeri, setiap warga negara harus memiliki paspor. Baik untuk kepentingan bekerja, belajar ke luar negeri, haji dan umroh maupun sekedar jalan – jalan (tour) semuanya mensyaratkan harus memiliki paspor.
Pengertian paspor
Paspor RI adalah dokumen negara yang dibuat oleh negara Republik Indonesia untuk kepentingan perjalanan antar negara yang berlaku sesuai waktu yang telah ditentukan yang berisi tentang identitas pemegangnya.
Paspor RI |
Syarat permohonan pembuatan paspor baik online maupun biasa
Syarat permohonan pembuatan paspor baru
1. Mengisi formulir
2. Melampirkan berkas asli dan fotocopy sebagai berikut;
- Kartu tanda penduduk (KTP)
- Kartu keluarga (KK)
- Salah satu dari Akte / Surat kelahiran, Ijazah, Surat Nikah / Akte Perkawinan / surat keterangan / dokumen lainnya yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah
- Surat izin dari instansi yang bersangkutan bagi PNS (pegawai negeri sipil) / Polri / TNI
Syarat permohonan pembuatan paspor anak yang berusia di bawah 17 tahun dan belum menikah
1. Mengisi formulir
2. Melapirkan berkas asli dan fotocopy sebagai berikut:
- KTP orang tua yang masih berlaku
- KK anak tersebut terdaftar
- Surat nikah / akter perkawinan orang tua
- Akte kelahiran
- Surat permohonan izin orang tua
- Paspor orang tua
Keterangan persyaratan pembuatan paspor tambahan
1. Surat izin dari instansi yang bersangkutan bagi PNS (pegawai negeri sipil) / Polri / TNI / karyawan swasta2. Tanda bukti penduduk negara setempat bagi warga negara Indonesia yang bertempat tinggal di luar negeri
3. Surat keputusan ganti nama yang berlaku (bagi yang ganti nama)
4. Melampirkan surat rekomendasi dari kemenakertrans bagi yang akan berkerja sebagai TKI (tenaga kerja Indonesia) di luar negeri
5. Melampirkan buku pelaut, daftar ABK (crew list), surat rekomendasi dari nahkoda atau agen kapal bagi bagi anak buah kapal (ABK)
6. Membayar biaya pendaftaran sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Syarat permononan penggantian paspor
Syarat permononan penggantian paspor karena habis masa berlaku atau penuh
1. Sama dengan syarat permohonan pembuatan paspor baru2. Melampikan paspor lama
Syarat pemononan penggantian paspor karena rusak atau hilang
1. Sama dengan syarat permohonan pembuatan paspor baru2. Melampirkan paspor yang rusak
3. Melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian setempat bagi paspor hilang
Biaya pembuatan paspor
1. Biaya pembuatan paspor biasa terbaru (berlaku sejak 3 Juli 2014) 48 halaman menjadi Rp 355.000,00 dan biaya sebelumnya hanya sebesar Rp 255.000,002. Biaya pembuatan paspor elektronik terbaru (berlaku sejak 3 Juli 2014) adalah Rp 600.000,00
Harga tersebut berdasarkan peraturan pemerintah no. 45/2014 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara yang berlaku pada kementrian hukum dan HAM.
"Dengan pemberitahuan ini, diharapkan masyarakat mengetahui adanya perubahan biaya imigrasi yang harus dibayarkan sesuai dengan pelayanan keimigrasian yang diperlukan pada setiap kantor imigrasi," kata Heriyanto (Kepala Bagian Humas dan Tata Usaha Imigrasi), Rabu (2/7/2014). Sumber: www.imigrasi.go.id
Biaya pembuatan visa
Tak hanya biaya pembuatan paspor, tarif visa kunjungan untuk warga negara asing juga meningkat menjadi US$50 per orang. Sementara harga jasa layanan visa on arrival atau visa kunjungan saat kedatangan naik menjadi US$15. Sumber: www.imigrasi.go.id