Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) | Secara umum, pengertian hak asasi manusia (HAM) adalah hak- hak yang melekat dalam diri manusia, dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagaimana mestinya. Sesuai dengan kodratnya, manusia adalah makhluk Tuhan yang memiliki derajat paling tinggi dibandingkan dengan makhluk lain ciptaan Tuhan. Manusia dibekali dengan berbagai kelebihan dan kemampuan dasar dalam hidupnya yang berupa akal/cipta, rasa, dan karsa. Dengan kemampuan dasar ini, manusia seharusnya dapat hidup berdampingan satu sama lain, bukannya saling merampas hak orang lain. Pada bulan Mei 1998, di Indonesia ada sekelompok mahasiswa yang melakukan demonstrasi secara besar-besaran. Akibatnya, bentrokan fisik antara mereka dengan petugas keamanan tidak dapat dihindarkan lagi.
Pengertian Hak Asasi Manusia (HAM) |
Bentrokan itu pun dianggap sebagai pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan membawa korban dari kedua belah pihak. Mengapa hal ini mesti terjadi? Peristiwa lain yang menyedihkan, misalnya Perang Dunia I (1914-1918) dan Perang Dunia II (1939-1945), serta penjajahan di berbagai belahan dunia yang telah menimbulkan penderitaan, kesengsaraan, dan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia lainnya, mengharuskan kita untuk berpikir siapakah yang memberi kehidupan dan siapa pula yang berhak mengambilnya kembali? Sesama manusiakah? Bukan, melainkan Tuhan.
Kita semua menyadari bahwa Tuhan Yang Maha Esa adalah Maha Pencipta. Ia menciptakan segala sesuatu, termasuk hidup kita. Setiap manusia satu per satu diberi hidup dan penghidupan. Tidak seorang pun dapat mengambilnya. Oleh karena itu, hidup merupakan hak dasar yang dimiliki manusia sejak lahir. John Locke menyatakan bahwa semua orang itu diciptakan sama dan merniliki hak-hak alamiah yang tak dapat dilepaskan. Hak alamiah itu meliputi hak atas hidup, hak kemerdekaan, hak milik, dan hak kebahagiaan. Pemikiran John Locke ini dikenal sebagai konsep hak asasi manusia (HAM) yang sangat berpengaruh terhadap perkembangan hak asasi manusia di berbagai belahan dunia.
Dalam Universal Declaration of Human Rights, dinyatakan bahwa hak asasi manusia merupakan pengakuan akan martabat yang terpadu dalam diri setiap orang. Hak-hak yang sarna dan tak teralihkan dari semua anggota keluarga manusia ialah dasar kebebasan, keadilan, dan perdamaian dunia. Hak-hak itu menjadi milik semua orang tanpa kecuali. Menurut Pasal 1 Ayar (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM), hak asasi manusia (HAM) adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikar dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa. Hak asasi merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormaran dan perlindungan harkat dan martabat manusia.
Undang-undang tersebut juga mendefinisikan bahwa kewajiban dasar manusia adalah seperangkat kewajiban yang apabila tidak dilaksanakan tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya hak asasi manusia (HAM). Secara singkat, hak asasi manusia adalah hak-hak dasar arau hak-hak pokok yang dibawa manusia sejak lahir sebagai anugerah Tuhan Yang Maha Esa. Hak ini menjadi dasar hak-hak dan kewajiban-kewajiban asasi. Sebagaimana kira ketahui bahwa di samping hak asasi ada juga kewajiban asasi yang dalam hidup kemasyarakaran, kira harus mendapat perhatian terlebih dahulu dalam pelaksanaannya. Jadi, melaksanakan kewajiban dahulu, baru menuntut haknya. Hak asasi manusia (HAM) tidak dapat dituntut pelaksanaannya secara mutlak karena penuntutan secara mutlak berarti melanggar hak-hak yang sama dari orang lain.