A. PENGERTIAN PANCASILA
Istilah pancasila telah dikenal sejak abad XIV diketahui dari buku Negara kertagama karangan empu prapanca dan dalam buku Sutasoma karangan Empu Tantular. Secara etimologi, pancasila berasal dari bahasa sansekerta (brahmana india) dimana panca artinya lima dan sila yang berarti batu sendi, ulas atau dasar. Dari segi terminology, pancasila mempunyai pengertian sebagai nama dari 5 dasar Negara RI yang pernah diuslkan oleh Bung Karno atas petunjuk Moh Yamin pada tanggal 1 Juni 1945.
Pancasila merupakan rumusan dan pedoman kehidupan berbangsa dan bernegara bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan adanya pancasila, bangsa Indonesia tidak akan terombang ambing dalam menghadapi berbagai permasalahan, baik yang datang dari dalam maupun luar.
B. SEJARAH SINGKAT TERBENTUKNYA PANCASILA
Apa yang telah kita miliki saat ini tidak terlepas dari perjuangan masa lalu. Termasuk juga Pancasila yang telah kita yakini sebagai dasar Negara. Jauh seblum proklamasi kemerdekaan, masyarakat Indonesia telah hidup dalam tatanan kehidupan yang penuh dengan nilai- nilai ketuhanan, kemanusiaan, persatuan, kerakyatan dan keadilan. Nilai-nilai tersebut merupakan nilai yang memaknai adat istiadat, kebudayaan serta niali religious dalam kehidupan sehari-hari bangsa Indonesia. Karena hal inilah secara tidak langsung Pancasila merupakan penjelmaan atau perwujudan Bangsa Indonesia itu sendiri karena apa yang terkandung dalam pancasila merupakan kepribarian dan pandangan hidup bangsa Indonesia seperti yang digambarkan oleh Bung Karno dalam tulisannnya “pancasila adalah lime mutiara galian dari ribuan tahun sap-sapnya sejarah bangsa sendiri”.
Awal mula terbentuknya pancasila secara resmi dimulai pada sidang BPUPK atau Dokuritsu Zyunbi Tyoosakai yang dibentuk pada tanggal 28 Mei 1945. Persidangan ini dilakukan dua masa. Masa pertama pada tanggal 28-1 Juni 1945 dan kedua pada tanggal 10-17 Juli 1945.
Sidang ini dihadiri oleh seorang ketua yaitu Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat, dua orang ketua muda, 59 orang anggota biasa dan tujuh orang Jepang sebagai anggota istimewa. Sidang besar ini diawali dengan permintaan ketua BPUPK untuk terlebih dahulu berbicara tentang “dasar negra” yang akan menjadi dasarnya Indonesia merdeka. Dengan gagasan dari Moh Yamin, Wiranatakoesoema, Woerjaningrat, Soesanto, Dasaad, Moh Hatta, Abdoelrahim, Ki Bagoes Hadikoesoemo dan terakhir kalinya dilengkapi oleh Ir. Soekarnno dalam pidatonya pada 1 Juni 1945. Selanjutnya penetapan dalam sidang PPKI atau Dokuritsu Zyunbi Iinkai dan berproses lebih lanjut hingga dengan demikian rumusan pancasila secara resmi dan sah ditetapkan pada 18 Agustus 1945 sebagaimana yang telah dimuat dalam pembukaan UUD 1945.
Setelah rumusan pancasila diterima sebagai dasar Negara secara resmi beberapa dokumen penetapan yaitu pada piagam Jakarta (22 Juni 1945), pembukaan UUD (18 Agustus 1945), Mukaddimah konstiusi Republik Indonesia Serikat (27 Desember 1949), Mukaddimah UUD sementara (15 Agustus 1950) dan rumusan kedua yang dijiwai oelh rumusan pertama (merujuk dekrit Presiden 5 Juli 1959)
C. BUTIR, ISI DAN BUNYI 5 PANCASILA
Bunyi lima pancasila :
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusian yang asil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Butir pancasila telah ditetapkan dalam ketetapan MPR no. II/ MPR/1978. Berikut butir-butir pancasila :
a. Sila Ketuhanan Yang Maha Esa
- Bangsa Indonesia menyatakan kepercayaanya dan ketaqwaanya kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Manusia Indonesia percaya dan taqwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa, sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama anatra pemeluk agama dengan penganut kepercayaan yang berbeda-beda terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
- Membina kerukunan hidup di antara sesama umat beragama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa adalah masalah yang menyangkut hubungan pribadi manusia dengan Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengembangkan sikap saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing masing
- Tidak memaksakan suatu agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa kepada orang lain.
b. Sila Kemanusiaan Yang Adil Dan Beradab
- Mengakui dan memperlakukan manusia sesuai dengan harkat dan martabatnya sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
- Mengakui persamaan derajad, persamaan hak dan kewajiban asasi setiap manusia, tanpa membeda-bedakan suku, keturrunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan sosial, warna kulit dan sebagainya.
- Mengembangkan sikap saling mencintai sesama manusia.
- Mengembangkan sikap saling tenggang rasa dan tepa selira.
- Mengembangkan sikap tidak semena-mena terhadap orang lain.
- Menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.
- Gemar melakukan kegiatan kemanusiaan.
- Berani membela kebenaran dan keadilan.
- Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia.
- Mengembangkan sikap hormat menghormati dan bekerjasama dengan bangsa lain.
c. Sila Persatuan Indonesia
- Mampu menempatkan persatuan, kesatuan, serta kepentingan dan keselamatan bangsa dan negara sebagai kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Sanggup dan rela berkorban untuk kepentingan negara dan bangsa apabila diperlukan.
- Mengembangkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
- Mengembangkan rasa kebanggaan berkebangsaan dan bertanah air Indonesia.
- Memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
- Mengembangkan persatuan Indonesia atas dasar Bhinneka Tunggal Ika.
- Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa.
d. Sila Kerakyatan Yang Dipimpin Oleh Hikmat Kebijaksanaan Dalam Permusyawaratan / Perwakilan
- Sebagai warga negara dan warga masyarakat, setiap manusia Indonesia mempunyai kedudukan, hak dan kewajiban yang sama.
- Tidak boleh memaksakan kehendak kepada orang lain.
- Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama.
- Musyawarah untuk mencapai mufakat diliputi oleh semangat kekeluargaan.
- Menghormati dan menjunjung tinggi setiap keputusan yang dicapai sebagai hasil musyawarah.
- Dengan i’tikad baik dan rasa tanggung jawab menerima dan melaksanakan hasil keputusan musyawarah.
- Di dalam musyawarah diutamakan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi dan golongan.
- Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
- Keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan secara moral kepada Tuhan Yang Maha Esa, menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia, nilai-nilai kebenaran dan keadilan mengutamakan persatuan dan kesatuan demi kepentingan bersama.
- Memberikan kepercayaan kepada wakil-wakil yang dipercayai untuk melaksanakan pemusyawaratan.
e. Sila Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia
- Mengembangkan perbuatan yang luhur, yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotongroyongan.
- Mengembangkan sikap adil terhadap sesama.
- Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban.
- Menghormati hak orang lain.
- Suka memberi pertolongan kepada orang lain agar dapat berdiri sendiri.
- Tidak menggunakan hak milik untuk usaha-usaha yang bersifat pemerasan terhadap orang lain
- Tidak menggunakan hak milik untuk hal-hal yang bersifat pemborosan dan gaya hidup mewah.
- Tidak menggunakan hak milik untuk bertentangan dengan atau merugikan kepentingan umum.
- Suka bekerja keras.
- Suka menghargai hasil karya orang lain yang bermanfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan bersama.
- Suka melakukan kegiatan dalam rangka mewujudkan kemajuan yang merata dan berkeadilan sosial.
D. FUNGSI DAN PERANAN PANCASILA
1. Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa
Pandangan hidup ini terdiri atas kesatuan rangkaian nilai-nilai luhur merupakan suatu wawasan yang menyeluruh terhadap kehidupan itu sendiri. Pandangan hidup ini berfungsi sebagai kerangka acuan untuk menata kehidupan pribadi juga dalam interaksi antar manusia dalam masyarakat serta alam sekitarnya serta sebagai panutan dan petunjuk arah bagi bangsa dalam setiap kegiatan, aktivitas dan kehidupan disegala bidang.
2. Pancasila sebagai sumber etika, moral dan budaya
Secara filosofis, pancasila memuat nilai-nilai yang dianggap baik yang menjadi tuntutan cara berpikir, bersikap dan bertingkah laku dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perilaku yang telah menjadi kebiasaan menjadi terpola dan membentuk budaya. Dengan demikian pancasila merupakan sumber etika, moral dan budaya.
3. Pancasila sebagai dasar Negara
Pancasila sebagai dasar Negara mengartikan bahwa segala sesuatu yang berhubungan sengan kehidupan ketatanegaraan RI harus didasarkan pada Pancasila yang memuat seluruh peraturan yang berlaku di Indonesia. Dalam fungsi ini, pancasila berperan sebagai sumber hokum, asas kerohanian tertib hokum, mewujudkan cita-cita hokum bagi hokum dasar Negara, mengandung norma, dan juga sebagai sumber semangat bagi UUD 1945.
4. Pancasila sebagai pemersatu bangsa
Dalam kehidupan bermasyarakat yang beraneka ragam adat dan budaya, pancasila memiliki fungsi paling penting. Digambarkan dalam sila ketiga yaitu persatuan Indonesia. Setiap agama di Indonesia pada dasarnya mengajarkan berketuhanan, kemanusiaan dan rasa persatuan dan keadilan sehingga di dalam kehidupan beragama pun terlah mengamalkan kelima unsur pancasila dalam kehidupan sehari-hari.
5. Pancasila sebagai jiwa bangsa Indonesia
Pancasila sebagai jiwa bangsa lahir bersamaan dengan kemerdekaan Indonesia sehingga secara langsung maupun tidak, pancasila telah menjadi jiwa bangsa Indonesia bahkan sebelum merdeka.
6. Pancasila sebagai kepribadian bangsa
Karena pancasila bukan merupakan pemikiran perorangan melainkan suatu bentuk gambaran kehidupan sehari-hari baik sebagai pandangan hidup bangsa yang telah permanen tertanam dalam pribadi setiap orang di Indonesia. Nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya yang menimbulkan tekad bagi masyarakat Indonesia untuk mewujudkannya dalam sikap dan tingkah laku.
7. Pancasila sebagai perjanjian luhur
Perjanjian luhur maksudnya pancasila telah disepakati secara Nasional oleh para pejuang kemerdekaan Indonesia sebagai dasar Negara tanggal 18 Agustus 1945 melalui sidang PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia).
8. Pancasila sebagai cita-cita dan tujuan
Dalam pancasila, telah tertuang cita-cita, ide-ide, gagasan-gagasan yang ingin dicapai bangsa Indonesia.
9. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber tertib hokum
Segala peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia harus diambil dari pancasila atau tidak bertentangan dengan pancasila.
E. TUJUAN PANCASILA
Tujuan pancasila terdapat dalam pembukaan UUD 1945 yaitu untuk dipergunakan sebagai dasar Negara RI, yaitu landasan dalam mengatur jalannya pemerintahan di Indonesia. Bisa dikatakan bahwa pancasila adalah pandangan hidup atau falsafah hidup bangsa yang sekaligus merupakan tujuan hidup bangsa Indonesia
Juga dalam ketetapan MPR No. 11/MPR/1978 pada tanggal 22 Maret 1978 yang bunyinya :
“sesungguhnya sejarah telah mengungkapkan bahwa pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia yang memberikan kekuatan hidup kepada bangsa Indonesia serta membimbingnya dalam kehidupan lahir batin yang makin baik dalam masyarakat Indonesia yang adil dan makmur. Bahwasanya pancasila yang telah diterima dan ditetapkan sebagai dasar Negara seperti yang telah diuji kebenarannya, keampuhan dan kesaktiannya sehingga tidak ada satupun kekuatan maupun juga yang mampu memisahkan pancasila dari kehidupan bangsa Indonesia”