Pengertian dan Beda Nota, Faktur Dan Kuitansi

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Pengertian dan Beda Nota, Faktur Dan Kuitansi. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.

Pengertian Nota 

Nota adalah bukti atas pembelian sejumlah barang secara tunai. Nota dibuat oleh pedagang dan diberikan kepada pembeli. Biasanya nota dibuat rangkap dua, satu lembar untuk pembeli dan lembaran kedua untuk penjual.

Nota Debit, adalah bukti perusahaan telah mendebit perkiraan pelanggannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota debit dikirimkan oleh perusahaan kepada pelanggannya karena barang yang dibeli dikembalikan disebabkan rusak atau tidak sesuai dengan pesanan, dan penjual setuju barangnya diterima kembali atau harganya dikurangi.

Nota Kredit, adalah bukti bahwa perusahaan telah mengkredit perkiraan pelanggannya yang disebabkan oleh berbagai hal. Nota kredit dikirimkan oleh perusahaan kepada langganannya sehubungan barang yang dijual tidak cocok atau rusak, untuk itu penjual setuju menerima barangnya.

Contoh Nota :


Pengertian Faktur

Faktur adalah perhitungan penjualan kredit yang diberikan oleh penjual kepada pembeli. pihak yang menjual, faktur dibuat sebanyak tiga rangkap. Selembar untuk diserahkan kepada pihak pembeli, selembar untuk disimpan oleh pihak penjual, tentu saja setelah ditandatangani oleh pembelinya, yang nantinya akan digunakan sebagai lampiran kwitansi untuk menagih pembayaran apabila sudah jatuh tempo. Dan satu lembarnya lagi untuk dibiarkan melekat pada buku faktur yang biasa disebut “copy faktur penjualan” oleh sang penjual. 

Faktur adalah suatu dokumen dasar yang digunakan sebagai bukti tertulis/pencatatan bagi perusahaan penjual dan perusahaan pembeli. Faktur ini yang nantinya akan menjadi bukti transaksi penjualan yang dilakukan secara kredit.

Fungsi dari Faktur Pajak ada tiga. fungsi – fungsi inilah yang membuat faktur pajak begitu penting dah wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak. Fungsi faktur pajak yang penting tersebut adalah :
  1. Bukti pungutan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak.
  2. Sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak.
  3. Sebagai sarana mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang membeli Barang Kena Pajak.
  4. Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) karena impor BKP yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Contoh Faktur Pajak




Pengertian Kuitansi

Kwitansi merupakan dokumen atau surat yang digunakan sebagai tanda bukti telah terjadinya transaksi pembayaran sejumlah uang dari orang yang memberi uang kepada si penerima uang dengan dilengkapi beberapa rincian pelengkap lainnya yakni tujuan pembayaran, tanggal dan tempat dimana terjadinya transaksi pembayaran tersebut. Dalam beberapa kasus penandatangan kwitansi mengharuskan untuk membubuhkan materai sebagai penguat atau legalitas dari kwitansi yang dibuat.

Hal-hal yang sebaiknya diperhatikan dalam pembuatan sebuah kwitansi diantaranya sebagai berikut :
  • Jangan sesekali menandatangani kwitansi kosong
  • Diakhir uraian atau penjelasan sebaiknya diberikan tanda akhir tulisan agar tulisan tersebut tidak dapat ditambahkan penjelasan lain yang akan merugikan.
  • Tempat & penanggalan sebaiknya berdekatan dengan tanda tangan orang yang menerima uang
  • Tulislah nama lengkap orang yang menerima uang
  • Apabila menggunakan materai, maka seharusnya tandatangan mengenai materai yang ditempelkan
  • Harus dibedakan antara nota jual beli dengan kuitansi.
Contoh Kuitansi