Pengertian dan Ciri-ciri Pasar Tradisional

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Pengertian dan Ciri-ciri Pasar Tradisional. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.
Ilustrasi Gambar Pasar
Pasar tradisional sebagai pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta dengan tempat usaha berupa toko, kios, los, dan tenda yang dimilki/ dikelola oleh pedagang kecil, menengah, swadaya masyarakat, atau koperasi dengan usaha skal kecil, menegah, dengan usaha skala kecil, modal kecil dan dengan proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.
Pasar tradisonal adalah pasar yang kegiatan para penjual dan pembelinya dilakukan secara langsung dalam bentuk eceran dalam waktu sementara atau tetap dengan tingkat pelayanan terbatas. Pasar Tradisional adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara dan/atau Badan Usaha Milik Daerah termasuk kerjasama dengan swasta berupa tempat usaha yang berbentuk toko, kios, los, dan tenda yang dimiliki/dikelola oleh pedagang kecil, menengah, koperasi dengan usaha skala kecil, modal kecil dan melalui proses jual beli barang dagangan dengan tawar-menawar.
Dari beberapa pengertian diatas, pasar tradisional adalah tempat pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, Badan Usaha Milik Negara, dan Badan Usaha Milik Daerah yang merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli dalam proses transaksi jual beli secara langsung dalam bentuk eceran dengan proses tawar nawar dan bangunannya biasanya terdiri dari kios-kios atau gerai, los, dan dasaran terbuka. Pasar tradisional biasanya ada dalam waktu sementara atau tetap dengan tingkat pelayanan terbatas. 

Ciri-Ciri Pasar Tradisional

 Pasar tradisional dimiliki, dibangun dan atau dikelola oleh pemerintah daerah.
Adanya sistem tawar menawar antara penjual dan pembeli : Tawar menawar ini adalah salah satu budaya yang terbentuk di dalam pasar. Hal ini yang dapat menjalin hubungan sosial antara pedagang dan pembeli yang lebih dekat.

Tempat usaha beragam dan menyatu dalam lokasi yang sama : Meskipun semua berada pada lokasi yang sama, barang dagangan setiap penjual menjual barang yang berbeda-beda. Selain itu juga terdapat pengelompokan dagangan sesuai dengan jenis dagangannya seperti kelompok pedagang ikan, sayur, buah, bumbu, dan daging.

Sebagian besar barang dan jasa yang ditawarkan berbahan lokal : Barang dagangan yang dijual di pasar tradisonal ini adalah hasil bumi yang dihasilkan oleh daerah tersebut. Meskipun ada beberapa dagangan yang diambil dari hasil bumi dari daerah lain yang berada tidak jauh dari daerah tersebut namun tidak sampai mengimport hingga keluar pulau atau negara.

Dari berbagai ciri-ciri diatas, Pasar Umum Gubug memenuhi ciri-ciri pasar tradisional yang telah ditentukan oleh mentri perdagangan Indonesia. Lahan dan bangunan Pasar Umum Gubug dimiliki, dibangun, dan dikelola oleh pemerintah daerah Kabupaten Grobogan. Hal ini ditunjukan dengan terdapatnya UPTD Pasar Umum Gubug yang berada dalam pasar tersebut yang bertugas mengatur dan mengelola pasar. 
Pada Pasar Umum Gubug juga terdapat sistem tawar menawar antara penjual dan pembeli. Proses tawar menawar inilah yang membuat antara pedagang dan pembeli memiliki ikatan sosial. Selain itu, proses tawar menawar antara penjual dan pembeli cukup mempengaruhi ramainya stan atau kios yang berada di pasar tersebut.
Di dalam Pasar Umum Gubug terdapat satu bangunan utama yang didalamnya menampung 191 bangunan kios, 30 kios los, dan 624 petak yang menjual berbagai macam kebutuhan sehari-hari. Meski semua itu terdapat pada satu lokasi yang sama UPTD Pasar Umum Gubug melakukan pengelompokan pedagang sesuai dengan jenis dagangannya, seperti pedagang daging tidak bercampur dengan pedagang makanan. 
Barang dagangan yang dijual di Pasar Umum Gubug sebagian besar merupakan hasil bumi dari Kecamatan Gubug sendiri. Meskipun ada beberapa barang dagangan yang dibeli dari luar Kecamatan Gubug seperti ikan laut, beberapa jenis sayuran, barang elektronik, dan peralatan rumah tangga yang berbahan plastik namun barang-barang tersebut diambil dari daerah yang tidak jauh dari Kecamatan Gubug seperti Semarang, Salatiga, dan Bandungan.