Pengertian Dan Jenis Deposito

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Pengertian Dan Jenis Deposito. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.
Pengertian Deposito 
Apa Itu Deposito? Deposito merupakan salah satu tempat bagi nasabah untuk melakukan investasi dalam bentuk surat-surat berharga. Pemilik deposito disebut dengan deposan. Kepada setiap deposan akan diberikan setiap imbalan bunga atas depositonya. Bagi bank, bunga yang diberikan kepada para deposan merupakan bunga yang tertinggi, jikan dibandingkan dengan simpanan giro atau tabungan, sehingga deposito oleh sebagian bank dianggap sebagai dana yang mahal.

Keuntungan bagi bank dengan menghimpun dana lewat deposito adalah uang yang tersimpan relatif lama, mengingat deposito memiliki jangka waktu yang relatif panjang dan frekuensi penarikan yang juga jarang. Dengan demikian, bank dapat dengan leluasa untuk menggunakan kembali dana tersebut untuk keperluan penyaluran kredit. 

Pengertian deposito menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 adalah “ simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank “.

Penarikan hanya dapat dilakukan padawaktu tertentu maksudnya adalah jika nasabah deposan menyimpan uangnya untuk jangka waktu 3 bulan, maka uang tersebut baru dapat dicairkan setelah jangka waktu tersebut berakhir dan sering disebut tanggal jatuh tempo. 

Sarana atau alat untuk menarik uang yang disimpan di deposito sangat tergantung dari jenis depositonya. Artinya setiap jenis deposito mengandung beberapa perbedaan sehingga diperlukan sarana yang berbeda pula. Sebagai contoh untuk deposito berjangka, penarikannya menggunakan bilyet giro, sedangkan untuk sertifikat deposito menggunakan sertifikat deposito. 

Sekarang ini sejak dikeluarkannya Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 22/65/KEP/DIR dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 22/135/UPG tertanggal 1 Desember 1989, yang merupakan salah satu kebijaksanaan dari paket Desember 1989, maka semua bank dibebaskan untuk mengatur sendiri ketentuan dan suku bunga bagi deposito masing-masing sesuai dengan kebutuhan. 

Deposito sebagai Investasi

Jenis-Jenis Simpanan Deposito 
Dalam praktiknya deposito yang ditawarkan terdiri dari beragam jenis, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing. Masing-masing jenis deposito memiliki keunggulan tersendiri, sehingga deposan dapat memilih sesuai dengan selera mereka. Saat ini jenis-jenis deposito yang ditawarkan oleh bank dan ada dimasyarakat adalah sebagai berikut : 
  1. Deposito Berjangka Deposito berjangka merupakan deposito yang diterbitkan menurut jangka waktu tertentu. Dalam hal ini deposito berjangka mempunyai tanggal jatuh tempo yang telah ditetapkan, dibuktikan secara tertulis, dan menghasilkan bunga yang etap bagi nasabah selama usia kontrak. Deposito berjangka diterbitkan atas nama baik perorangan maupun lembaga. Artinya di dalam bilyet deposito tercantum nama seseorang atau lembaga. Kepada setiap deposan diberikan bunga yang besarnya sesuai dengan berlakunya bunga pada saat deposito berjangka dibuka. Pencairan bunga deposito dapat dilakukan setiap bulan atau setelah jatuh tempo (jangka waktu) sesuai jangka waktunya. Penarikan dapat dilakukan secara tunai maupun non tunai (pemindahbukuan). Kepada setiap deposan dikenakan pajak terhadap bunga yang diterimanya. Penarkan deposito sebelum jatuh tempo untuk bank tertentu dikenakan penalty rate (denda). Untuk menarik minat para deposan biasanya bank menyediakan berbagai insentif atau bonus. Bonus diberikan untuk jumlah nominal tertentu biasanya dalam jumlah yang besar. Bonus dapat berupa, special rate (bunga lebih tinggi dari bunga yang berlaku umum) maupun bonus lainnya seperti, hadiah atau cenderamata lainnya. Jumlah nominal deposito berjangka yang diinginkan biasanya dalam bentuk bulat misalnya Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah). Deposito berjangka juga memiliki batas-batas minimal yang harus disetor yang besarnya tergantung bank yang mengeluarkannya. Bonus juga dapat diberikan kepada nasabah yang loyal terhadap bank tersebut. Perhitungan penerbitan, pencairan dan bunga dilakukan menggunakan kurs devisa umum. Penerbitan deposito berjangka dalam valuta asing biasanya diterbitkan dalam valuta asing yang kuat seperti US Dollar, Yen Jepang atau DM Jerman. Disamping diterbitkna dalam mata uang rupiah deposito berjangka juga diterbitkan dalam mata uang asing. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing (vallas), biasanya diterbitkan oleh bank devisa. Disamping diterbitkna dalam mata uang rupiah deposito berjangka juga diterbitkan dalam mata uang asing. Deposito berjangka yang diterbitkan dalam valuta asing (vallas), biasanya diterbitkan oleh bank devisa.
  2. Sertifikat Deposito Pengertian menurut Pasal 1 ayat (8) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, “sertifikat deposito adalah simpanan dalam bentuk deposito yang sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindahtangankan’. Maksud dipindahtangankan, yaitu dapat diperdagangkan karena berbentuk atas tunjuk sehingga lebih likuid, berbeda dengan deposito berjangka yang diterbitkan atas nama sehingga tidak mudah dialihkan. Dari pengertian di atas maka dapat diperbandingkan bentuk deposito berjangka dengan sertifikat deposito tersebut, diantaranya adanya kelebihan-kelebihan sertifikat deposito , yaitu bunga diberikan secara diskonto atau dibayarkan di muka oleh bank bank penerbitnya dan dapat diperdagangkan. Adapun di Indonesia sertifikat deposito tersebut semula diatur penerbitannya harus mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Bank Indonesia sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 17/2/UPUM dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 17/44/KEP/DIR tertanggal 22 Oktober 1984. Namun, sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 21/27/UPG dan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 21/27/KEP/DIR tertanggal 27 Oktober 1988 tentang penerbitan sertifikat deposito oleh bank dan lembaga keuangan bukan bank, maka persetujuan tersebut tidak diperlukan lagi. 
  3. Deposit On Call Merupakan deposito yang berjangka waktu minimal 7 hari dan paling lama kurang dari 1 bulan. Diterbitkan atas nama dan biasanya dalam jumlah yang besar misalnya 50 juta rupiah (tergantung bank yang bersangkutan).38 Pencairan bunga dilaukan pada saat pencairan deposit on call dan sebelum deposit on call dicairkan terlebih dahulu 3 hari sebelumnya nasabah sudah memberitahukan bank penerbit. Besarnya bunga biasanya dihitung per bulan dan biasanya untuk menentukan bunga dilakukan negosiasi antara nasabah dengan pihak bank.