Istilah “Pariwisata” sesungguhnya baru populer di Indonesia setelah diselenggarakannya Musyawarah Nasional Tourisme II di Tretes, Jawa Timur pada Tanggal 2-14 Juni 1958. Sebelumnya kata Pariwisata adalah Tourisme (dalam bahasa Belanda) yang kemudian sering di indonesia-kan menjadi Tourisme (dalam Yoeti, 1996 : 112).
Pariwisata |
Berikut ini beberapa pendapat para ahli mengenai definisi Pariwisata :
Pengertian Pariwisata menurut Yoeti (1996: 113), mengemukakan batasan pariwisata sebagai berikut : Pariwisata adalah sebuah perjalanan yang dilaksanakan untuk sementara waktu, yang diselenggarakan di suatu tempat ketempat lain dengan maksud bukan mencari nafkah di tempat yang dikunjungi, tapi semata-mata untuk memenuhi kebutuhan yang beraneka ragam.
Pengertian Pariwisata menurut Prof. Salah Wahab (dalam Yoeti, 1996: 114), dalam bukunya, An Introduction On Tourism Theory mengemukakan : Pariwisata adalah suatu aktifitas yang dilakukan secara sadar yang mendapat pelayanan secara bergantian diantara orang-orang dalam suatu Negara itu sendiri atau diluar negeri, meliputi pendiaman orang-orang dari daerah lain untuk sementara waktu dalam mencari kepuasan yang beraneka ragam dan berbeda-beda dengan apa yang dialaminya dimana ia memperoleh pekerjaan tetap.
Prof. Salah Wahab mengemukakan batasan-batasan pariwisata itu berdasarkan pemikirannya yang terdiri dari tiga unsur yaitu :
- Manusia (man), yakni orang yang melakukan perjalanan wisata,
- Ruang (space), daerah atau ruang lingkup tempat melakukan perjalanan.
- Waktu (time), yakni waktu yang digunakan selama dalam perjalanan dan tinggal di daerah tujuan wisata.
Pengertian Pariwisata menurut Menurut UU No. 9 tahun 1990, yang dimaksud dengan Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usaha-usaha yang terkait di dalam bidang tersebut.