Pers : Pengertian, Fungsi. Peranan

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Pers : Pengertian, Fungsi. Peranan. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.
A. PENGERTIAN PERS
Jika membahas mengenai Pers, maka yang terbayang adalah hal-hal yang terkait dengan pemberitaan, siaran, dan jurnalistik. Dengan demikian, maka dapat dilkatakan bahwa Pers bukanlah hal yang asing dalam kehidupan setiap orang. Pengertian Pers dapat dijelaskan secara etimologis. Nah, secara etimologis pers ini berasal dari bahasa Belanda. Dalam bahasa belanda Pers dikenal dengan istilah persen yang dalam bahasa Inggrisnya adalah Press. Kata tersebut memiliki arti menekan. Menekan yang dimaksud disini lebih merujuk pada mesin cetak kuno (mesin ketik) yang dalam pemakaiannya harus dengan cara ditekan secara kuat untuk mengasilkan suatu karya cetak yang tertulis dalam lembaran-lembaran kertas.

Berdasarkan penjelasan tersebut maka Pers dapat diartikaan suatu karya yang dihasilkan dalam lembaran yang dibuat dengan menekan suatu alat. Isi dari karya tersebut bervariasi. Namun jika melihat perkembangan teknologi saat ini, pers tidak hanya memiliki arti demikian. Pers pada saat ini memiliki arti yang luas. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia Pers memiliki banyak arti. Beberapa pengertian pers menurut Kamus Besar bahasa Indonesia dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Sutu bentuk usaha percetakan dan penerbitan.
  • Pers juga merupakan usaha pengumpulan berita dan penyiarannya.
  • Pers merupakaan suatu cara penyiaran berita melalui surat kabar, majaalh, radio, atau media lain.
  • Pers merupakan orang-orang yang bergerak dalam penyiaran berita.
  • Pers merupakaan suatu media yang digunakan untuk penyiaran berita seperti surat kabar, majalah, radio, televisi dan film.

Secara lebih jelas lagi pengertian Pers juga telah diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 tahun1999 tentang Pers. Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa pengertian pers ialah suatu lembaga sosial dan wahana yang digunakan sebagai komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan  jurnalistik  meliputi  mencari,  memperoleh,  memiliki, menyimpan,  mengolah,  dan menyampaikan  informasi  baik  dalam  bentuk tulisan, suara dan gambar, grafik serta data ataupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.
Pengertian PERS, Fungsi PERS, Peranan PERS
PERS
B. DASAR HUKUM YANG MENGATUR PERS
Pers merupakan salah satu media komunikasi. Sebagai media komunilkasi tentunya pers memiliki dasar hukum yang kuat, terdapat beberapa dasar hukum yang mengatur  pers di Indonesia.
Dasar hukum yang mengatur tentang pers tersebut adalah sebagai berikut:;
1. Undang-Undang Dasar Tahun1945
Dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 terdapat pasal yang menjelaskan tentang hal-hal yang berkaitan dengan pers.  Pasal tersebut adalah pasal 28 yang menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia, pada pasal 28 F. Dalam pasal 28F dijelaskan kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan berinformasi.
2. Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang pers
3. Kode etik Jurnalistik

C. FUNGSI PERS
Keberadaan pers ditengah-tengah mesyarakat tentunya memiliki fungsi tertentu bagi masyarakat tersebut. Secara sederhana dapat kita bahwa pers merupakan salah satu sarana untuk menemukan informasi dan dapat pula digunakan dalam komunikasi.

Fungsi pers ini telah dijelaskan dalam pasal  3 ayat 1 dan 2 Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999. Berdasarkan pasal tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa fungsi pers adalah sebagai berikut:
1. Pers nasional memiliki fungsi sebagai:
  • Media informasi
  • Media pendidikan
  • Sarana hiburan
  • Media kontrol sosial

2. Selain fungsi-fungsi tersebut, pers nasional juga berfungsi sebagai lembaga ekonomi

D. PERANAN PERS
Pers dibentuk di Indonesia tentunya memiliki peranan tersendiri yang tidak dilakukan oleh lembaga lainnya. Pers secara umum menjalankan perannya dengan membagikan informasi dan digunakan untuk berkomunikasi. Akan tetapi secara lebih jelas dan pasti, mengenai peranan pers telah diatur dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999. Berdasarkan pasal tersebut, maka dapat dijelaskan bahwa pers nasional melaksanakan peran sebagai berikut:
  • Pers berperan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui berbagai informasi.
  • Dalam melaksanakan tugasnya pers berperan untuk menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, membantu mendorong terwujudnya supremasi hukum, menghargai Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan.
  • Pers berperan untuk mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yag tepat, akurat dan benar.
  • Pers memiliki peran untuk melakukan pengawasan, kritik, koreksi dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum.

E. PERUSAHAAN PERS
Dalam perihal pers terdapat satu istilah perusahaan pers. Perusahaan pers ini merujuk pada suatu badan hukum yang melenggarakan pers. Pengertian perusahaaan pers telah diatur dalam pasal 1 ayat (2) Undang-Undang tahun 1999 tentang Pers. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi  perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang   secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.

Perusahaan harus bergerak aktif dalam menjalankan fungsi dan peranannya. Perusahaan pers juga harus mampu mewujudkan kemerdekaan pers yang profesional. Untuk mencapai hal tersebut maka disusun standar agar pers dapat menjalankan fungsinya.
1. Kantor berita
Pengertian kantor berita telah tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Undang-undang Nomor 40 tahun 1999. Berdasarkan pasal tersebut maka pengertian kantor berita dapat dijelaskan sebagai suatu perusahaan pers yang melayani media cetak, media elektronik, atau media lainnya serta masyarakat umum dalam memperoleh informasi.

2. Wartawan
Dalam pasal 1 ayat (4) telah dijelaskan mengenai apa yang diimaksud dengan wartawan. Pasal tersebut menyataakan bahwa wartawan wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik. Secara lebih jelas dapat dikatakan bahwa wartawan merupakan orang yang memiliki tugas untuk mencari, mengumpulkan, mengolah, dan menulis karya jurnalistik. Umumnya setiap wartawan telah memiliki posisi sebagai staf dalam sebuah perusahaan penerbitan.

3. Surat Kabar
Surat kabar dapat diartikan sebagai kumpulan kertas-kertas yang di dalamnya berisikan tentang berita.

4. Berita
Berita merupakan suatu tulisan yang dibuaat oleh seorang jurnalis (wartawan) atau seorang penulis. Dimana tulisan tersebut akan disiarkan dalam media pers, contohnya seperti surat kabar, majalah dan lain-lain. Berkaitran dengan berita terdapat tiga hal yang harus dipenuhi oleh perusahaan pers. Tiga tersebut adalah sebagai berikut:
a. Batas pemberitaan
b. Kelayakan berita
c. Bentuk berita yang disampaikan berupa fakta atau opini.

F. DEWAN PERS
Salah satu ketentuan tentang pers adalah untuk mewujudkan HAM, sesuai dengan pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945. Dewan pers dibentuk di Indonesia sebagai upaya untuk mengembangkan kebebasan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional. Hal tersebut tertuang dalam pasa 15 ayat (1) Undang-undang Dasar 1945 tentang pers. Pada pasal tersebut ayat (2) dijelaskan mengenai fungsi dewan pers.
Fungsi-fungsi dewan pers berdasarkan pasal tersebut adalah sebagai berikut:
  • Dewan pers berfungsi untuk melakukan pengkajian dengan tujuan untuk pengembangan kehidupan pers.
  • Dewan pers memiliki fungsi sebagai penetap dan pengawas dalam pelaksanaan kode etik jurnalistik.
  • Dewan pers berfuungsi untuk mengembangkan komunikasi antar pers, masyarakat, dan pemerintah.
  • Dewan pers berfungsi untuk memfasilitasi orgaanisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan dibidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan.
  • Dewan pers berfungsi sebagai pendata perusahaan pers.