A. PENGERTIAN PERSIDANGAN
Membahas mengenai aturan, permasalah dan hukum tentunya tidak terlepas dari pembahasan mengenai persidangan atau sidang. Lalu muncul sebuah pertanyaan, apakah yang dimaksud dengan persidangan? Pertanyaan ini merujuk pada pengertian persidangan serta penjelasannya. Nah, untuk menjawab pertanyaan tersebut, maka dapat dijelaskan dari sudut pandang kebahasaan. Persidangan berasal dari kata sidang. Sidang dapat dapat diartikan sebagai suatu pertemuan formal antara beberapa orang dengan tujuan untuk memusyawarahkan suatu masalah. Tujuan musyawarah tersebut adalah untuk menemukan solusi dari permasalahan yang sedang dihadapi. Hasil dari musyawarah tersebut telah disepakati bersama dan telah sah. Pengesahan dilakukan oleh pemimpin sidang.
Berdasarkan penjelasan diatas maka sebenarnya pengertian persidangan sudah terjelaskan dengan menggunakan istilah sidang saja. Namun lebih jelas Persidangan dapat diartikan sebagai sarana yang digunakan untuk memusyawarahkan suatu masalah untuk mendapatkan suatu keputusan resmi. Dalam pelaksanaannya persidangan memiliki peraturan yang harus diikuti. Aturan tersebut dibuat dengan jelas dan di kelola dengan baik.
PERSIDANGAN (SIDANG) |
B. FUNGSI PERSIDANGAN
Persidangan dapat diartikan sebagai sarana yang digunakan untuk memusyawarahkan suatu masalah untuk mendapatkan suatu keputusan resmi dan berjalan sesuai peraturan yang berlaku. Mungkin secara garis besar, berdasarkan pengertian tersebut telah terlihat fungsi dari pelaksanaan persidangan. Fungsi utama persidangan adalah untuk sebagai sarana menyelesaikan suatu perrmasalahan dan menetapkan keputusan yang tepat untuk menangani masalah tersebut. Atau dengan kata lain sebagai sarana untuk mencari solusi dalam memecahkan suatu permasalahan. Namun secara lebih detail terdapat beberapa fungsi persidangan.
Fungsi persidangan tersebut adalah sebagai berikut:
- Sebagai sarana untuk bermusyawarah dalam pemecahan suatu permasalahan.
- Untuk meninjau kembali keputusan yang telah diambil, apakah sesuai terhadap masalah.
- Perseidangan juga berfungsi untuk menyampaikan pendapat mengenai suatu permasalah dan mencari solusi yang tepat.
- Sebagai sarana untuk mempertangung jawabkan laporan Kerja.
- Sebagai sarana untuk penetapan suatu kebijakan. Dimana dalam penetapan harus mengikuti berbagai peraturan yang telah ditetapkan dan sesuai dengan tata tertib serta dapat di pertanggung jawabkan.
C. UNSUR – UNSUR PERSIDANGAN
Persidangan dilakukan untuk menentukan keputusan melalui diskusi dengan tujuan menyelesaikan masalah. Dalam persidangan ini terdapat beberapa unsur.
Unsur-unsur yang terdapat dalam persidangan adalah sebagai berikut:
1. Pimpinan sidang
Pimpinan sidang merupakan orang yang dipilih untuk memimpin jalannya sidang. Umumnya pemimpin sidang ini terdiri dari tiga orang yaitu pimpinan sidang 1, pimpinan sidang 2 dan satu orang notulen. Pimpinan sidang ini dipilih oleh peserta sidang.
2. Peserta sidang
Peserta sidang adalah semua orang yang ikut dalam persidangan kecuali notulen dan pimpinan sidang. Peserta sidang ini ditentukan oleh tata tertib yang telah disepakati bersama. Umumnya peserta sidang ini terbagi menjadi dua jenis yaitu peserta aktif dan peserta peninjau. Semua peserta memiliki hak dan kewajiban dalam persidangan yang sesuai dengan peraturan yang telah ditetapkan. Peserta sidang harus aktif dan berpartisipasi dalam upaya mengambilan keputusan dengan memberikan beberapa saran dan masukan.
3. Notulen
Dalam persidangan, notulen metupakan orang yang mengemban tugas untuk mencatat jalannya persidangan hingga pengambilan keputusan di tetapkan.
D. ISTILAH – ISTILAH DALAM PERSIDANGAN
Dalam persidangan terdapat beberapa istilah yang jarang digunakan untuk memaksimalkan fungsi sidang.
Istilah-istilah yang sering digunakan dalam persidangan adalah sebagai berikut:
1. Interupsi
Interupsi adalah istilah yang digunakan peserta sidang untuk memotong pembicaraan dalam sidang. Hal ini dilakukan karena terdapat hal-hal penting yang ingin disampaikan.
2. Kliring
Kliring merupakan istilah yang digunakan untuk memotong pembicaraan diatas interupsi seorang peserta sidang.
3. Mohon bicara
Istilah mohon bicara digunakan untuk mememohon izin untuk dapat berbicara dan mengajukan pendapat.
4. Lobby
Lobby digunakan untuk mempengaruhi peserta dalam persidangan untuk memberikan persetujuan atau menyepakati suatu permasalahan.
5. Pending
Jikan ssidang ingin diberhentikan untuk sementara waktu maka digunakan istrilah pending. Tujuannya adalah untuk istirahat atau melakukan penundaan persidangan.
6. Peninjauan Kembali atau PK
Peninjauan kembali digunakan agar pembahasan mengenai suatu permasalahan dapat diulang kembali. Hal ini berkaitan dengan keputusan yang telah ditetapkan.
7. Skorsing
Skorsing digunakan untuk menghentikan persidangan karena ada suatu hal yang perlu.
E. ALAT – ALAT PERSIDANGAN
Persidangan dilakukan untuk menetapkan keputusan. Dalam perihal penetapan keputusan dalam persidangan tentunya memerlukan alat. Terdapat beberapa alat yang diperlukan dalam persidangan.
Alat-alat dalam persidangan adalah sebagai berikut:
1. Palu
Palu merupakan alat dalam persidangan yang paling diperlukan. Hal ini karena dalam setiap penentuan keputusan dilakukan pengetukan palu. Dalam sebuah persidangan palu memiliki fungsi sebagai pengontrol utama.
2. Papan tulis
Papan tulis diigunakan jika terdapat beberapa hal penting yang harus ditulis dan ditunjukkan kepada peserta sidang.
3. Proyektor
Proyektor digunkan untuk menmpilkan bahan atau pemasalahan dalam persidangan. Akan tetapi proyektor ini hanya digunakan jika diperlukan (bukan merupakan alat wajib).
4. Pengeras suara
Untuk Sidang forum yang terdiri dari banyak peserta. Pengertas suara digunakan agar suara pimpinan dan suarra para peserta dalam persidangan dapat terdengar secara keseluruhan.
5. Kertas (berisi LPJ, tata tertib dan lain2)
E. KLASIFIKASI MACAM – MACAM JENIS PERSIDANGAN
Persidangan dapat diartikan sebagai sarana yang digunakan untuk memusyawarahkan suatu masalah untuk mendapatkan suatu keputusan resmi. Peersidangan dapat diklasifikasikan menjadi beberapa macam.
Macam-macam Jenis persidangan tersebut adalah sebagai berikut:
1. Sidang Paripurna
Sidang paripurna merupakan sidang yang dilaksankan oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Sidang ini dilaksanakan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia atau Dewan Perwakilan Daerah. Peserta yang menghadiri sidang ini adalah seluruh anggota Dewan Perwakilan Rakyat (minimal 2/3 dari keseluruhan anggota). Pimpinan sidang adalah Dewan Perwakilan Rakyat, dan minimal dihadiri oleh 3 pemimpin Dewan Perwakilan Rakyat.
2. Sidang Komisi
Sidang komisi merupakan sidang yang hanya dihadiri oleh para anggota komisi saja. Tujuannya adalah agar perumusan dan pengambilan kebijakan yang akan lebih mudah dilakukan dan agar kebijakan tersebut lebih terfokus. Hasil dari sidang komisi ini berupa keputusan yang sifatnya hanya sementara dan dapat diubah, dengan kata lain keputusan yang diambil merupakan keputusan non permanen. Keputusan yang diperoleh melalui rapat ini akan dibawa lagi pada sidang pleno dengan tujuan untuk menemtukan keputusan akhir yang akan diambil dan disahkan.
3. Sidang Pleno
Sidang pleno merupakan sidang kelanjutan dari paripurna. Sidang pleno sering dikenal dengan sidang besar. Seluruh peserta sidang wajib mengikuti sidang ini tanpa pengecualian. Tujuan diadakannya sidang pleno adalah untuk menetapkan keputusan akhir. Keputusan dari sidang pleno ini bersifat final. Agenda dalam sidang telah rumuskan oleh anggota komisi. Dalam sidang ini dibahas agenda, tata tertib dan Laporan Penanggungjawaban.
4. Sidang Istimewa
Sidang istimewa merupakan sidang yang memiliki tujuan untuk membahas hal-hal yang bersifat mendesak atau krusial.