Pengertian, Fungsi, Jenis Distribusi | Menurut ilmu ekonomi, pengertian distribusi adalah setiap kegiatan menyalurkan barang dan jasa dan produsen (penghasil) ke tangan konsumen (pemakai) atau yang membutuhkannya. Contoh kegiatan distribusi di antaranya kegiatan jual beli atau pemasaran, pengangkutan. dan pembagian jatah dan pemerintah.. Fungsi distribusi adalah; untuk menyalurkan barang atau jasa sehingga sampai ke tangan konsumen atau yang membutuhkannya; membantu produsen dan konsumen, sebab dengan tersalurnya barang atau jasa tersebut, maka baik produsen maupun konsumen memperoleh kemudahan/keuntungan; dan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan sebagainya. Sistem distribusi adalah cara-cara yang dilakukan dalam menyalurkan barang dan jasa sehingga sampai ke tangan yang memerlukannya.
Ilustrasi |
Jenis-jenis sistem distribusi secara umum dapat dibagi menjadi dua jenis, yaitu distribusi barang dan jasa, dan distribusi pendapatan:
1. Distribusi barang dan jasa
Distribusi barang menyangkut penyaluraƱ dan penyebaran barang-barang melalui berbagai saluran dan produsen ke konsumen. Agar distribusi dapat berjalan. maka diperlukan lembaga/saluran distribusi, antara lain sebagai berikut.
- Pedagang: Pedagang ialah pihak yang menjual dan membeli barang untuk dijual lagi atas namanya sendiri.
- Makelar: Makelar adalah perantara dalam perdagangan untuk menjualkan atau membelikan barang atas nama orang lain. Balas jasa yang diterima dinamakan provisi atau kurtasi.
- Komisioner, yaitu perantara dalam perdagangan yang membelikan ,atau menjualkan barang atas namanya sendiri dan bertanggung jawab atas apa yang dilakukan. Jumlah barang dan nilai yang diperdagangkan biasanya lebih tinggi. Balas jasanya disebut komisi.
- Eksportir dan importir: Eksportir ialah pedagang yang menjual barang ke luar negeri, sedangkan importir ialah pedagang yang mendatangkan barang dan luar negeri. Badan-badan lain yang termasuk perantara dalam distribusi, antara lain, bank, biro iklan, pergudangan, perusahaan angkutan, dan asuransi.
2. Distribusi Pendapatan
Distribusi pendapatan adalah pembagian penghasilan di dalam masyarakat. Dalam proses produksi, para pemilik faktor produksi akan menerima imbalan seharga faktor produksi yang disumbangkan dalam proses produksi. Imbalan mi datang dan para konsumen sebagai penghargaan atas barang yang dibeli. Dalam proses distribusi pendapatan ini akan terjadi sikius (perputaran) status. Pada suatu saat seseorang akan berstatus sebagai konsumen yang harus membayar harga barang. akan tetapi pada saat lain akan menjadi penyedia faktor modal, tenaga kerja, sumber alam, atau faktor keahlian, sehingga pada saat tertentu akan menerima bagian pendapatan dan pada saat lain akan membayar harga barang. Dalam proses produksi, masing-masing penyedia faktor produksi akan menerima imbalan jasa sebagai berikut.
- Pemilik faktor sumber alam berupa tanah akan menerima sewa tanah.
- Pemilik faktor tenaga kerja akan menerima upah kerja.
- Pemilik modal akan menerima bunga modal.
- Pengusaha akan menerima laba usaha.
Dengan proses produksi inilah masing-masing penyedia faktor produksi akan menerima bagian dan distribusi pendapatan. Besar kecilnya pendapatan yang diterima oleh masing-masing penyedia faktor produksi tergantung pada besar kecilnya jasa yang disumbangkan dalam proses produksi. Distribusi pendapatan ditinjau dan sistem perekonomian dibagi menjadi tiga macam. yaitu sebagai berikut.
- Distribusi pendapatan sistem liberalis, yaitu pembagian pendapatan yang ditentukan oleh hukum permintaan dan penawaran, dalam hal mi pemerintah tidak ikut campur.
- Distribusi pendapatan sistem sosialis, yaitu pembagian pendapatan hagi masyarakat yang ditentukan pihak pemerintah.
- Distribusi pendapatan sistem campuran, yaitu pendistribusian yang ditentukan berdasarkan mekanisme harga di pasar dan oleh pemerintah.
Distribusi pendapatan menyangkut penyaluran pendapatan untuk para pemilik faktor produksi adalah sewa tanah untuk para pemilik tanah dan laba pengusaha untuk para pengusaha. Sekian uraian tentang Pengertian, Fungsi, Jenis Distribusi, baca juga: Pungutan Negara non Pajak