Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Indonesia

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Indonesia. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.
Pengertian Hukum Menurut Para Ahli Indonesia yang Ternama - Pengertian hukum menurut para ahli Indonesia bisa terlihat berbeda-beda. Namun meskipun begitu sebenarnya inti yang ingin disampaikan adalah obyek yang sama kok. Katakan selamat tinggal dengan cara manual menghafalkan satu per satu pendapat ahli yang melelahkan. Mari langsung saja kita belajar mengetahui pengertian hukum yang sesuai dengan definisi Anda, dengan menilik ulang pendapat para ahli mengenai hukum. Bahasa para sarjana ataupun ahli biasanya cukup rumit dan berputar-putar, namun akan diusahakan untuk memberi penjelasan sederhana pada tiap-tiap tokoh.

Pengertian hukum dalam konteks para ahli di Indonesia adalah:
  1. Achmad Ali
Ahmad Ali memandang hukum sebagai norma, dan bersifat mengikat sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Pendapat Achmad Ali berbunyi hukum ialah seperangkat norma-norma tentang apa yang benar dan salah, norma hukum sengaja dibuat dan eksistensinya akan diakui pemerintah, baik tertuang menjadi aturan yang tertulis atau tidak tertulis, bersifat terikat dan sesuai kebutuhan masyarakat menyeluruh, dan memuat ancaman sanksi tertentu bagi pelanggarnya.

  1. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Menurut Prof. Mochtar hukum tak lain merupakan suatu wujud dari keseluruhan kaidah serta asas-asas yang berfungsi untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat, serta memiliki tujuan memelihara ketertiban yang pula meliputi berbagai lembaga dalam berbagai proses demi mewujudkan berlakunya kaidah tersebut dalam kenyataan masyarakat.

  1. Sunaryati Hatono
Seorang tokoh bernama Sunaryati Hatono mendefinisikan hukum sebagai komponen pengatur yang mengikat. Pendapatnya adalah bahwa hukum tidak punya sangkut-paut (mencampuri) kehidupan pribadi seseorang dalam masyarakat, namun menyangkut juga mengatur berbagai kegiatan manusia dalam masalah hubungannya dengan manusia lain.

Dengan kata lain pengertian hukum menurut para ahli Indonesia juga dapat berarti komponen yang mengatur kegiatan-kegiatan seorang manusia dalam kehidupan bermasyarakatnya.