Pengertian hukum islam mungkin masih diperdebatkan hingga sekarang. Setidaknya itulah yang dirasakan oleh banyak orang. Islam merupakan salah satu agama yang memiliki pengikut paling banyak. Di Indonesia sendiri, Islam menjadi agama yang dianut oleh mayoritas penduduknya. Indonesia memang negara yang kental akan adat ketimurannya. Islam adalah kepercayaan yang mengakui bahwa pencipta dan penguasa alam semesta ini adalah Allah SWT dan tidak ada yang lain. Islam sebagai agama yang banyak tersebar di berbagai negara dan memiliki banyak penganut tentu memiliki hukum tersendiri yang mengatur jalannya kehidupan yang disebut sebagai hukum islam. Tetapi, masih banyak orang yang beragama muslim namun tidak mengetahui hukum islam itu sendiri.
Secara singkat, hukum islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran islam, namun lebih lengkapnya, pengertian hukum islam adalah keseluruhan ketentuan dari ALLAH SWT yang wajib ditaati oleh setiap penganutnya, baik muslim/muslimah serta hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum yang berhubungan dengan perbuatan (amaliyah) sebagai bukti ketakwaan kepada ALLAH SWT. Terdapat berbagai perbedaan pendapat mengenai hukum islam di antara para ulama maupun para ahli. Hal ini wajar saja terjadi, mengingat islam merupakan agama dengan penganut yang banyak dan tersebar di berbagai negara sehingga perbedaan pendapat tentu tidak bisa dihindari. Namun semuanya tetap harus berdasarkan ketentuan ALLAH SWT yang tertera di Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Perwujudan pengertian hukum islam kontemporer dapat dilihat dari semakin bertambahnya dalil dan sumber hukum islam. Saat ini, terdapat 4 sumber yang dijadikan pedoman di masyarakat yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan paling utama. Al-Qur’an berisi keseluruhan ketentuan dan larangan yang ditetapkan oleh ALLAH SWT dalam menjalani kehidupan, sedangkan As-Sunnah merupakan semua hal yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW dan menjadi sumber hukum islam setelah Al-Qur’an. Di samping itu, ada Ijma yang merupakan hukum islam dari hasil kesepakatan para ulama pada suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Ijma menjadi sumber hukum islam kontemporer yang pertama. Kemudian, Qiyas merupakan hukum islam dari hasil membandingkan nash yang ditetapkan hukumnya karena nash asalnya memang tidak ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Qiyas menjadi sumber hukum islam kontemporer yang kedua.
Menurut Fyzee (1965), pengertian hukum islam didefinisikan sama seperti Canon of Law yaitu seluruh perintah tuhan yang harus dijalankan dan mencakup tingkah laku manusia secara keseluruhan. Dia juga menyatakan bahwa hukum islam sangat sulit dipahami. Menurut Ashshiddieqy, ini merupakan hukum yang ditetapkan oleh ALLAH SWT untuk para hamba-NYA dan harus ditaati dan dilakukan dengan dasar iman yang penuh, terkait berbagai hal yang bersifat batiniyah seperti aqidah atau kepercayaan dan bersifat lahiriyah seperti amaliyah atau akhlak. Lain lagi pendapat dari Agnides. Menurutnya, hukum islam merupakan hukum yang tidak akan pernah diketahui dengan jelas jika tanpa ada wahyu ilahi. Memang para ahli memiliki banyak perbedaan pendapat mengenai hal tersebut, namun semuanya tetap memiliki garis besar yang sama bahwa hukum islam ditetapkan oleh ALLAH SWT dan wajib ditaati.
Pada akhirnya, setiap pengertian hukum islam yang ada memiliki tujuan akhir yang sama yaitu menciptakan kemaslahatan umat islam di dalam menjalani kehidupan ini. Menurut Abu Zahroh, tujuan hukum islam tidak hanya sampai di situ tetapi juga meliputi tujuan lainnya seperti mewujudkan kemaslahatan manusia yang baik dengan cara menjauhi hawa nafsu yang mampu menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun diri sendiri, menciptakan kehidupan yang penuh dengan kebajikan dengan lahirnya manusia-manusia bijaksana dan bisa memberikan manfaat bagi orang lain serta menciptakan keadilan di dalam menjalani kehidupan. Pasalnya, manusia hanya dibedakan berdasarkan tingkat ketakwaannya dalam menjalani hukum islam bukan dari segi ras, harta, pekerjaan dan hal-hal duniawi lainnya.
Berdasarkan pengertian hukum islam tersebut, ini memang belum diterapkan secara penuh sebagai hukum di Indonesia karena masih ada hukum lainnya seperti hukum adat dan hukum internasional yang memang lebih sesuai untuk masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, budaya, ekonomi dan kepercayaan. Penerapan hukum islam dalam hukum di Indonesia memang lebih terlihat diterapkan dalam bidang muammalah seperti hukum pernikahan, hukum pembagian harta warisan, hukum zakat, dan sejenisnya.
Secara singkat, hukum islam adalah hukum yang bersumber dari ajaran islam, namun lebih lengkapnya, pengertian hukum islam adalah keseluruhan ketentuan dari ALLAH SWT yang wajib ditaati oleh setiap penganutnya, baik muslim/muslimah serta hukum yang berhubungan dengan kepercayaan (aqidah) maupun hukum yang berhubungan dengan perbuatan (amaliyah) sebagai bukti ketakwaan kepada ALLAH SWT. Terdapat berbagai perbedaan pendapat mengenai hukum islam di antara para ulama maupun para ahli. Hal ini wajar saja terjadi, mengingat islam merupakan agama dengan penganut yang banyak dan tersebar di berbagai negara sehingga perbedaan pendapat tentu tidak bisa dihindari. Namun semuanya tetap harus berdasarkan ketentuan ALLAH SWT yang tertera di Al-Qur’an dan As-Sunnah.
Pengertian Hukum Islam Kontemporer
Pengertian hukum islam kontemporer adalah hukum yang dibuat untuk kemaslahatan manusia yang mampu menjadi petunjuk maupun jalan keluar dari berbagai persoalan yang terjadi di kehidupan manusia, baik berupa jawaban pasti dari suatu pertanyaan maupun aturan yang ditetapkan dalam menjalani kehidupan yang bisa berubah-ubah sesuai dengan kondisi di masyarakat dan perkembangan zaman. Kehidupan manusia memang selalu berubah dan berkembang seperti dari segi ekonomi, budaya, sosial, dan lain-lain sehingga hukum islam pun harus disesuaikan dengan kondisi dan situasi terkini di masyarakat agar bisa selalu diterapkan di sepanjang zaman. Namun, penyesuaian hukum islam tersebut tetap wajib sejalan dengan prinsip-prinsip dasar ajaran islam itu sendiri.Perwujudan pengertian hukum islam kontemporer dapat dilihat dari semakin bertambahnya dalil dan sumber hukum islam. Saat ini, terdapat 4 sumber yang dijadikan pedoman di masyarakat yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma dan Qiyas. Al-Qur’an merupakan sumber hukum islam yang pertama dan paling utama. Al-Qur’an berisi keseluruhan ketentuan dan larangan yang ditetapkan oleh ALLAH SWT dalam menjalani kehidupan, sedangkan As-Sunnah merupakan semua hal yang diriwayatkan oleh Nabi Muhammad SAW dan menjadi sumber hukum islam setelah Al-Qur’an. Di samping itu, ada Ijma yang merupakan hukum islam dari hasil kesepakatan para ulama pada suatu masa setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Ijma menjadi sumber hukum islam kontemporer yang pertama. Kemudian, Qiyas merupakan hukum islam dari hasil membandingkan nash yang ditetapkan hukumnya karena nash asalnya memang tidak ada dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Qiyas menjadi sumber hukum islam kontemporer yang kedua.
Pengertian Hukum Islam Menurut Para Ahli
Menurut Muhammad Ali Attahanawi, pengertian hukum islam adalah seluruh ketentuan dan larangan dari ajaran islam yang mencakup berbagai bidang seperti ibadah, aqidah (keimanan), akhlaq (kesusilaan) dan muammalah (kemasyarakatan). Sedangkan, menurut Prof. Mahmud Syaltout, hukum islam merupakan peraturan yang ditetapkan oleh ALLAH SWT dan wajib ditaati dalam menjalani berbagai hubungan baik hubungannya dengan ALLAH SWT, saudara sesama muslim, sesama manusia, sesama makhluk hidup lainnya, dengan alam sekitarnya maupun hubungannya dengan kehidupan. Tidak hanya perbedaan pendapat dari para ahli Indonesia, hukum islam juga banyak didefinisikan secara berbeda oleh para ahli dari luar negeri baik yang beragama islam maupun bukan.Menurut Fyzee (1965), pengertian hukum islam didefinisikan sama seperti Canon of Law yaitu seluruh perintah tuhan yang harus dijalankan dan mencakup tingkah laku manusia secara keseluruhan. Dia juga menyatakan bahwa hukum islam sangat sulit dipahami. Menurut Ashshiddieqy, ini merupakan hukum yang ditetapkan oleh ALLAH SWT untuk para hamba-NYA dan harus ditaati dan dilakukan dengan dasar iman yang penuh, terkait berbagai hal yang bersifat batiniyah seperti aqidah atau kepercayaan dan bersifat lahiriyah seperti amaliyah atau akhlak. Lain lagi pendapat dari Agnides. Menurutnya, hukum islam merupakan hukum yang tidak akan pernah diketahui dengan jelas jika tanpa ada wahyu ilahi. Memang para ahli memiliki banyak perbedaan pendapat mengenai hal tersebut, namun semuanya tetap memiliki garis besar yang sama bahwa hukum islam ditetapkan oleh ALLAH SWT dan wajib ditaati.
Pengertian Hukum Islam dan Tujuannya
Selain itu, terdapat perbedaan pendapat mengenai pengertian hukum islam di antara Ulama Ushul dan Ulama Fiqih. Menurut ulama ushul, hukum islam merupakan pedoman yang berisi tata cara menjalani kehidupan berdasarkan doktrin syariat dalam bentuk mematuhi segala ketentuan dan perintahnya serta menjauhi segala larangannya dan hal-hal yang diharamkan. Pendapat ini berbanding terbalik dengan pendapat Ulama Fiqih yang menyatakan hukum islam adalah hukum yang diwujudkan dan harus dilakukan berdasarkan semua yang telah disyariatkan dalam agama islam. Perbedaan pendapat merupakan hal yang wajar namun jangan sampai menjadi alasan hancurnya kesatuan dan tali ukhuwah islamiyah di antara para muslim dan muslimah. Perbedaan pendapat juga harus bisa diterima dengan sikap toleransi yang tinggi.Pada akhirnya, setiap pengertian hukum islam yang ada memiliki tujuan akhir yang sama yaitu menciptakan kemaslahatan umat islam di dalam menjalani kehidupan ini. Menurut Abu Zahroh, tujuan hukum islam tidak hanya sampai di situ tetapi juga meliputi tujuan lainnya seperti mewujudkan kemaslahatan manusia yang baik dengan cara menjauhi hawa nafsu yang mampu menimbulkan kerugian bagi orang lain maupun diri sendiri, menciptakan kehidupan yang penuh dengan kebajikan dengan lahirnya manusia-manusia bijaksana dan bisa memberikan manfaat bagi orang lain serta menciptakan keadilan di dalam menjalani kehidupan. Pasalnya, manusia hanya dibedakan berdasarkan tingkat ketakwaannya dalam menjalani hukum islam bukan dari segi ras, harta, pekerjaan dan hal-hal duniawi lainnya.
Pengertian Hukum Islam di Indonesia
Pengertian hukum islam di Indonesia merupakan hukum yang ditetapkan oleh ALLAH SWT dan menjadi salah satu sistem hukum yang diberlakukan di Indonesia. Ini juga menjadi salah satu pedoman yang digunakan untuk menciptakan hukum nasional selain hukum adat dan hukum barat. Di Indonesia sendiri, hukum ini mendapat kedudukan yang penting dalam pembangunan hukum nasional seperti Undang-Undang Dasar 1945 karena nilai positif ajaran-ajaran agama islam dalam berhubungan dengan sang pencipta, sesama manusia, sesama makhluk hidup dan alam sekitar.Berdasarkan pengertian hukum islam tersebut, ini memang belum diterapkan secara penuh sebagai hukum di Indonesia karena masih ada hukum lainnya seperti hukum adat dan hukum internasional yang memang lebih sesuai untuk masyarakat Indonesia yang beraneka ragam suku, budaya, ekonomi dan kepercayaan. Penerapan hukum islam dalam hukum di Indonesia memang lebih terlihat diterapkan dalam bidang muammalah seperti hukum pernikahan, hukum pembagian harta warisan, hukum zakat, dan sejenisnya.