PEMBAHASAN SOAL UN 2017/2018 SMA/MA BAHASA INDONESIA NOMOR 28: MEMBERIKAN ALASAN KESALAHAN PENGGUNAAN TANDA BACA

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai PEMBAHASAN SOAL UN 2017/2018 SMA/MA BAHASA INDONESIA NOMOR 28: MEMBERIKAN ALASAN KESALAHAN PENGGUNAAN TANDA BACA. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.


28.                   Cermati kalimat berikut!

     Gedung itu dibangun di atas lahan seluas 1,732 meter persegi dengan biaya sebesar Rp2,95 triliun.

Kesalahan tanda baca koma (,) pada kalimat tersebut beserta alasannya adalah . . . .

A.  Penulisan Rp 2,95 triliun karena menyatakan jumlah uang menggunakan tanda koma dan angka 00 di belakang jumlah.

B.  Penulisan 1,732 meter karena untuk menunjukkan jumlah digunakan tanda titik setiap tiga angka dari belakang.

C.  Penulisan Rp 2,95 triliun  karena hanya terdiri atas tiga angka sehingga tidak memerlukan tanda baca.

D.  Penulisan 1,732 meter karena untuk menunjukkan jumlah tidak diperlukan tanda baca apapun.

E.   Penulisan Rp 2,95 triliun karena kata rupiah merupakan singkatan harus diikuti tanda titik.

Kunci Jawaban: B
Pembahasan

Kesalahan penggunaan tanda baca koma (,) pada kalimat tersebut beserta alasannya adalah penulisan 1,732 meter karena untuk menunjukkan jumlah digunakan tanda titik setiap tiga angka dari belakang (opsi B). Pilihan jawaban tersebut benar karena sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia. Pilihan jawaban A, C, D, dan E tidak tepat karena tidak sesuai dengan Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia.

Ringkasan Materi

Pemakaian Tanda Baca

A. Pemakaian Tanda Koma (,)

Tanda koma dipakai sebelum angka desimal atau di antara rupiah dan sen yang dinyatakan dengan angka.

Misalnya:

12,5 m

27,3 kg

Rp500,50

Rp750,00

B. Pemakaian Tanda Titik (.)

Tanda titik dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang menunjukkan jumlah.
Misalnya:
Indonesia memiliki lebih dari 13.000 pulau.
Penduduk kota itu lebih dari 7.000.000 orang.
Anggaran lembaga itu mencapai Rp225.000.000.000,00.

(Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2015 Tentang Pedoman Umum Ejaan Bahasa Indonesia)