Ilmu ekonomi Islam seringkali diidentikkan sebagai dikotomi sistem ekonomi yang melawan dasar filosofis ekonomi konvensional yang selama ini diamini oleh para pelaku bisnis ekonomi. Masuknya ekonomi Islam ke Indonesia ditandai dengan munculnya berbagai lembaga ekonomi yang melakukan operasi dengan mengacu pada nilai-nilai Islam. Pengertian ilmu ekonomi Islam sendiri ditujukan untuk mengembangkan ilmu ekonomi yang berfokus untuk memenuhi kebutuhan hidup umat manusia secara meyeluruh, material maupun moral, dan spiritual serta menjaga keberlangsungannya dengan pendekatan kajian komparatif antara pendekatan Islam dengan pendekatan konvensional. Apabila sebelumnya terdapat stereotip bahwa agama adalah ranah yang terpisah dari urusan duniawi, maka ekonomi Islam menjelaskan bahwa justru agama adalah koridor dalam melaksanakan kegiatan di dunia agar tidak menganggu tujuan akhirat. Ekonomi Islam pun mengusung etos kerja seperti yang difirmankan Allah SWT dalam surat At-Taubah ayat 105 yang terjemahannya berbunyi: Dan katakanlah, “bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu, begitu juga Rasul-Nya dan orang-orang mukmin, dan kamu akan dikembalikan kepada Allah Yang Maha Pengasih yang gaib dan yang nyata, lalu diberitakan-Nya kepada kamu apa yang telah kamu kerjakan.”
Sedangkan tujuan ekonomi Islam adalah untuk mencapai kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, dengan serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian bagi manusia dan semesta. Dengan demikian, maka terciptalah kemenangan yang diraih di dunia dan juga akhirat. Untuk mencapai tujuan besar tersebut, ilmu ekonomi islam kemudian dilembagakan sebagai otoritas resmi sehingga sistem ekonomi Islam dapat berdiri mandiri tanpa menginduk kepada ilmu ekonomi konvensional. Ilmu ekonomi Islam juga memiliki pengistilahan lain yakni ilmu ekonomi syariah. Secara fundamental, tidak terdapat perbedaan antara ilmu ekonomi syariah dan ilmu ekonomi Islam. Hanya saja, keduanya sering menjadi pilihan istilah yang berbeda menurut preferensi penggunanya. Berikut kami akan menyajikan pendapat para ahli mengenai pengertian ilmu ekonomi Islam.
Sedangkan tujuan ekonomi Islam adalah untuk mencapai kebaikan, kesejahteraan, keutamaan, dengan serta menghapuskan kejahatan, kesengsaraan, dan kerugian bagi manusia dan semesta. Dengan demikian, maka terciptalah kemenangan yang diraih di dunia dan juga akhirat. Untuk mencapai tujuan besar tersebut, ilmu ekonomi islam kemudian dilembagakan sebagai otoritas resmi sehingga sistem ekonomi Islam dapat berdiri mandiri tanpa menginduk kepada ilmu ekonomi konvensional. Ilmu ekonomi Islam juga memiliki pengistilahan lain yakni ilmu ekonomi syariah. Secara fundamental, tidak terdapat perbedaan antara ilmu ekonomi syariah dan ilmu ekonomi Islam. Hanya saja, keduanya sering menjadi pilihan istilah yang berbeda menurut preferensi penggunanya. Berikut kami akan menyajikan pendapat para ahli mengenai pengertian ilmu ekonomi Islam.