Pengertian Hukum Jaminan Menurut Sri Soedewi

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Pengertian Hukum Jaminan Menurut Sri Soedewi. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.

Pengertian Hukum Jaminan Menurut Sri Soedewi dan Asas-Asa di Dalamnya

Pengertian hukum jaminan menurut Sri Soedewi adalah mengatur konstruksi yuridis yang memungkinkan untuk memberikan fasilitas kredit, yang mana harus menjaminkan benda-benda yang sudah dibelinya sebagai jaminan. Peraturan demikian harus cukup meyakinkan dan memberikan kepastian hukum bagi lembaga-lembaga kredit, baik dari dalam negeri maupun luar negeri. Adanya lembaga jaminan dan lembaga demikian, kiranya harus dibarengi dengan adanya lembaga kredit dengan jumlah, besar, dengan jangka waktu yang lama dan bunga yang relatif rendah.

Pada dasarnya istilah hukum jaminan bermula pada terjemahan security of law yang menyebutkan bahwa hukum jaminan termasuk di dalamnya pengertian secara kebendaan dan jaminan perorangan. Pada dasarnya pada hukum jaminan terdapat beberapa asas yang menjadi pedoman. Pertama adalah asas publicitet, yang artinya semua hak dan tanggungan harus terdaftar pada tujuan agar pihak ketiga memahami apa yang harus dilakukan dan bagaimana pembendaannya. Berikutnya adalah asas specialitet yang artinya hak tanggungan, hak fidusia, dan hipotek dibebankan pada barang-barang yang sudah tercacat dengan rinci.

Berikutnya adalah asas tidak dapat dibagi-bagi yang artinya hutang yang dibagi dengan mengakibatkan dibaginya tanggungan, fidusia, dan hipotek dengan hak gadai. Asas inbezittstelling berarti jaminan harus ada di tangan pemegang jaminan, dan terakhir adalah asas horizontal tentang bangunan dan tanah yang tidak menjadi satu kesatuan. Dalam hal ini hak pakai tanah dan negara dapat dilihat. Itulah pengertian hukum jaminan menurut Sri Soedewi dan asas-asas yang ada di dalamnya.