
Kewajiban guru dalam menjalankan tugas sebagai guru profesional adalah merencanakan pembelajaran, menjalankan proses pembelajaran yang baik dan menilai serta mengevaluasi hasil dari pembelajaran tersebut. Pembelajaran dilaksanakan secara bermutu tentu berkenaan dengan pemilihan metode pengajaran yang berhubungan dengan ketersediaan media, dan kesiapan siswa baik kesiapan secara fisik atau psikis.
Guru berkewajiban untuk menjunjung tinggi undang-undang, hukum, kode etik, nilai-nilai agama dan etika. Kewajiban yang lain adalah bahwa guru harus menjaga serta memupuk persatuan bangsa. Mewujudkan rasa solidaritas dan nasionalisme dalam era reformasi.
Rasa nasionalisme bisa dipupuk apabila adanya pembinaan. Penghalang rasa persatuan adalah karena adanya tekanan-tekanan sosial yang tidak tersalurkan yang mengakibatkan lahirnya sikap apatis serta rasa egois yang tinggi untuk mendapat pengakuan. Hal ini menyebabkan potensi keretakan antar suku, bahasa, ras, agama dan budaya sehingga memerlukan wadah profesi untuk pembinaan, demi memupuk rasa kebersamaan untuk membangun bangsa yang berprestasi.
Guru harus bersedia untuk berdedikasi tinggi dalam menjalankan tugasnya di manapun apabila dibutuhkan demi mengabdi kepada bangsa. Untuk itulah pemerintah telah mengatur perlunya sebuah tunjangan khusus bagi guru yang ditugaskan di daerah yang terpencil. Hal ini memang tidak mudah, untuk mendorong seseorang mau ditempatkan untuk mengajar di daerah terpencil, kecuali sumber daya manusia dari daerah tersebut memadai serta mempunyai kompetensi yang sudah ditentukan. Hal ini yang menyebabkan adanya ketidakmerataan akan komposisi guru antara guru yang ada kota dengan yang ada daerah.