Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perorangan secara Online

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perorangan secara Online. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.


Infokubagus.com – Menjadi peserta JKN BPJS Kesehatan adalah wajib bagi seluruh warga negara Indonesia, bahkan saat ini untuk bayi yang masih dalam kandungan-pun di tuntut untuk didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

 
Bagi perusahaan yang memperkerjakan karyawan juga diwajibkan untuk mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan. Peraturan ini berlaku mulai 1 Januari 2015.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perorangan secara Online

Peserta BPJS Kesehatan perorangan adalah setiap pekerja bukan penerima upah wajib yang mendaftarkan dirinya dan anggota keluarganya secara mandiri sebagai peserta BPJS Kesehatan dengan membayar iuran yang telah ditetapkan.

Saat ini BPJS Kesehatan semakin mempermudah masyarakat untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan, yaitu diantaranya dengan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan secara online.

Syarat mendaftar BPJS Kesehatan

Sebelum mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan bagi perorangan secara online, hendaknya melengkapi berkas persyaratan pendaftaran, yaitu sebagai berikut:

1.      Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2.      Kartu Keluarga (KK)
3.      Kartu NPWP(kalau ada)
4.      Alamat e-mail yang masih aktif
5.      Nomor HP yang bisa dihubung
6.      Mempersiapkan biaya iuran bulanan sebesar;
-          Kelas III sebesar Rp 25.000,00 perbulan
-          Kelas II sebesar Rp 42.500,00 perbulan
-          Kelas I sebesar Rp 59.500,00 perbulan

Ketentuan menjadi peserta BPJS Kesehatan


1.      Peserta BPJS Kesehatan harus mengisi dan memberikan data dengan benar dan dapat dipertanggungjawabkan
2.      Peserta BPJS Kesehatan harus mendaftarkan anggota keluarganya menjadi peserta BPJS Kesehatan juga, termasuk Bayi yang masih dalam kandungan.
3.      Peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran bulanan tidak lewat dari tanggal 10 tiap bulannya, besarnya sesuai dengan kelas yang dipilihnya
4.      Peserta BPJS Kesehatan harus melaporkan perubahan status data peserta dan anggota keluarganya. Perubahan tersebut meliputi perubahan fasilitas kesehatan, perubahan jumlah anggota keluarganya karena meninggal atau melahirkan atau perubahan keluarga tambahan
5.      Peserta BPJS Kesehatan wajib menjaga identitas peserta (e ID atau Kartu BPJS Kesehatan) agar tidak hilang atau rusak atau dimanfaatkan oleh orang lain.

Cara daftar BPJS Kesehatan perorangan secara online


1.      Membuka halaman situs resmi BPJS Kesehatan (http://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/)
2.      Pilih menu Pendaftaran Online
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perorangan secara Online
Halaman websit BPJS Kesehatan

3.      Selanjutnya akan muncul halaman pernyataan menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan pendaftaran peserta BPJS Kesehatan. Silahkan ceklist [ΓΌ] pada kotak pernyataan “saya menerima dan menyetujui syarat dan ketentuan layanan pendaftaran BPJS Kesehatan” di bagian akhir halaman. Kemudian klik Pendaftaran.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perorangan secara Online

4.      Selanjutnya akan muncul halaman Pendaftaran Peserta. Pada halaman ini anda harus mengisikan Nomor Kartu Keluarga secara benar, maka semua data kartu keluarga anda akan tampil secara otomatis. Selanjutnya klik Proses Selanjutnya

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perorangan secara Online


Ada hal-hal yang harus diperhatikan pada halaman ini, yaitu:
-          Keabsahan nomor kartu keluarga (KK) akan divalidasi oleh sistem
-          Anggota keluarga tambahan yang terdapat pada kartu keluarga (KK) tersebut dapat didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan, meliputi orang tua, mertua, pembantu, sopir dan lain-lain.
-          Apabila ada anggota keluarga yang sudah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan harap melaporkan ke kantor BPJS Kesehatan terdekat.


5.      Selanjutnya silahkan ikuti langkah demi langkah yang diarahkan sampai muncul halaman aktivasi pendaftaran peserta BPJS Kesehtan.

Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perorangan secara Online


6.      Setelah proses aktivasi pendaftaran selesai dan berhasil. Anda belum bisa langsung mencetak kartu BPJS Kesehatan (e ID). Anda harus terlebih dahulu membayar biaya iuran BPJS Kesehatan sesuai kelas yang anda daftar.


7.      Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakunan melalui ATM atau pembayaran secara langsung melalui teller bank yang telah ditunjuk yaitu Bank Mandiri, BNI dan BRI.


8.      Setelah melakukan pembayaran, anda dapat mencetak kartu e-ID BPJS Kesehatan dengan cara meng-klik atau membuka ulang link aktivasi pendaftara pada email konfirmasi anda. 


9.      Kartu e-ID BPJS Kesehatan yang telah anda cetak sudah dapat digunakan untuk berobat pada faskes yang telah anda tentukan. Berikut contoh kartu e-ID BPJS Kesehatan yang sudah di cetak.
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan Perorangan secara Online


10.  Kartu e-ID ini nantinya dapat ditukar dengan Kartu BPJS Kesehatan pada kantor BPJS Kesehatan dengan menyertakan e-ID dan KTP asli anda.

Sumber: Websit BPJS Kesehatan.

Silahkan Baca Artikel Menarik Lainnya di bawah ini!