Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online 2015

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online 2015. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.


Infokubagus.com – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementrian Hukum dan HAM telah membuka layanan baru Pendaftaran Paspor Online.

Cara membuat paspor online 2015

Membuat paspor online ini sebenarnya banyak manfaatnya, disamping tidak banyak memakan banyak waktu mondar-mandir ke kantor imigrasi, anda juga tidak perlu repot-repot untuk ngantri panjang.

Untuk pembuatan paspor secara offline setidaknya dibutuhkan 3 kali bolak-balik ke kantor imigrasi; 1) proses pengisian formulir dan melengkapi berkas, 2) proses wawancara dan pengambilan foto serta pembayaran biaya pembuatan, dan 3) pengambilan paspor (+ ngantri yang sudah menjadi budaya kita). 

Untuk pembuatan paspor secara online ini setidaknya kita dapat memangkas satu waktu, yaitu proses pengisian formulir dan melengkapi berkas permohonan.

Jadi untuk pembuatan paspor online hanya cukup pergi ke kantor imigrasi sebanyak 2 kali, sedangkan untuk pembuatan paspor secara offline kita akan membutuhkan waktu sebanyak 3 kali.
Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online 2015
Cara Membuat Paspor Online

Langkah – langkah Cara Membuat Paspor Baru Secara Online 2015

A.    Input data via website resmi Ditjen Imigrasi Indonesia


1.      Menyiapkan berkas permohonan pembuatan paspor 

2.      Mengisi formulir online 

       Pengisian formulir melalui situs resmi Ditjen Imigrasi RI (www.imigrasi.go.id). Caranya adalah:
a.       Klik menu Layanan Publik
b.      Pilih Layanan Online
c.       Pilih Layanan Paspor Online
d.      Kemudian pilih Pra Permohonan Personal
e.       Mengisi Formulir Pendaftaran (Input Data Pemohon)
Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online 2015

Pada bagian Jenis permohonan; isi dengan Baru – Paspor Biasa. Pada bagian Jenis Paspor; pilih yang 48 Perorangan. Data – data lain silahkan isi sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Setelah selesai silahkan pilih Lanjut.

3.      Meng-upload berkas persyaratan pembuatan paspor
Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online 2015

Halaman selanjutnya anda akan diminta untuk meng-upload berkas persyaratan. Semua persyaratan tersebut di scan menjadi file JPG dalam bentuk hitam putih atau grayscale (tidak berwarna) dengan kapasitas tidak lebih dari 1.8 MB per-file. Jangan lupa perhatikan urutan upload data tersebut mulai dari KTP, KK kemudian salah satu dari akte lahir / ijazah / surat nikah. Setelah selesai klik tombol Lanjut.

4.      Menentuakan tempat dan tanggal pengurusan paspor
Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online 2015

Halaman selanjutnya anda akan diminta untuk mengisi tempat dan waktu mengurus paspor online tersebut. Setelah selesai silahkan klik Lanjut.

5.      Verifikasi data
Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online 2015

Proses selanjutnya adalah memasukkan kode verifikasi yang disediakan. Kemudian klik OK.

6.      Mengambil tanda terima permohonan
Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online 2015

Pada langkah selanjutnya adalah mengambil tanda terima permononan dengan cara meng-klik Bukti Permononan, maka nanti akan muncul Tanda Terima Pra Permohonan. Setelah mendapatkan tanda terima tersebut silahkan di print dan dibawa pada saat mengurus paspor ke kantor imigrasi.
Panduan Lengkap Cara Membuat Paspor Baru Secara Online 2015
Tanda Terima Pra Permohonan

7.      Selesai 

      Sampai di sini proses pendaftaran paspor secara online selesai.

B.     Proses verifikasi data, pengambilan foto, wawancara dan pembayaran


1.      Pembayaran biaya pembuatan paspor

Sebagaimana dalam pembuatan paspor secara offline, pembuatan paspor secara online, pembayaran dilakukan melalui bank BNI dengan menyerahkan Tanda Terima Pra Permohonan kepada Customer Service Bank. Untuk biaya pembuatan paspor biasa 48 halaman sebesar Rp 355.000,00.

2.      Datang ke kantor imigrasi

Jangan lupa membawa Tanda Terima Pra Permohonan pada waktu yang telah kita tentukan. Apabila melewati batas waktu yang telah kita tentukan, maka tanda terima permohonan tersebut akan dianggap hangus.

Selanjutnya juga tidak boleh lupa membawa semua berkas ASLIdan fotocopy, seperti KTP, KK dan atau akte lahir / ijazah / buku nikah.

3.      Pengambilan foto dan wawancara

Setelah datang ke kantor imigrasi, anda tidak perlu mengambil formulir permohonan pembuatan paspot lagi. Anda tinggal mengantri untuk menyerahkan berkas asli dan fotocopy, pengambilan foto dan wawancara. Pastikan anda memakai pakaian yang rapi.

Selanjutnya pihak imigrasi akan menentukan waktu pengambilan paspor yang sudah jadi. Pengambilan tidak boleh lebih dari 30 hari dari waktu yang telah ditentukan oleh pihak imigrasi, apabila terlambar maka paspor akan dimusnahkan (digunting). Biasanya paspor dapat diambil setelah 3 hari dari pengambilan foto dan wawancara.

C.     Pengambilan Paspor


Pada saat pengambilan paspor jangan lupa untuk membawa Kuitansi bukti pembayaran atau tanda terima pengajuan paspor. Pada saat ini anda tidak perlu mengantri seperti sebelumnya, anda langsung saja menyerahkan bukti pembayaran ke loket pengambilan paspor. 

Demikian panduan lengkap cara membuat paspor online, semoga bermanfaat. Terimakasih. Apabila ada hal-hal yang masih kurang dipahami silahkan ajukan pertanyaan paka kolom komentar.

Baca Juga:
Cara cek perkiraan berangkat Haji secara Online
Aplikasi Latihan Ujian Nasional secara Online
Cara Membayar BPJS Kesehatan secara Online
Cara Mendaftar BPJS Kesehatan secara Online

Silahkan Baca Artikel Menarik Lainnya di bawah ini!