Syarat Membuat SIM & Cara Membuat SIM A, B1, B2, C dan D

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Syarat Membuat SIM & Cara Membuat SIM A, B1, B2, C dan D . Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.


Infokubagus.com – Seringkali untuk membuat SIM kita hanya mengandalkan biro jasa atau calo, padahal membuat sendiri jauh lebih murah dan mudah juga kok.

Berikut ini akan saya bagikan panduan lengkap syarat membuat SIM dan cara membuat SIM dari A, B1, B2, C dan D.
Syarat Membuat SIM & Cara Membuat SIM A, B1, B2, C dan D
Cara Membuat SIM

Mengenal jenis-jenis SIM

Sebelum masuk ke inti pembahasan, saya akan memperkenalkan masing-masing fungsi dari jenis SIM (Surat Ijin Mengemudi).

1.      SIM A

Merupakan jenis Surat Ijin Mengemudi kendaraan bermotor umum bagi kendaraan barang dan penumpang yang tidak melebihi 3.5000 Kg.

2.      SIM B1

Merupakan jenis Surat Ijin Mengemudi kendaraan bermotor umum bagi kendaraan yang melebihi 3.500 Kg.

3.      SIM B2

Merupakan jenis Surat Ijin Mengemudi kendaraan bermotor umum bagi kendaraan alat berat dan mobil gandengan melebihi 10.000 Kg.

4.      SIM C

Merupakan jenis Surat Ijin Mengemudi kendaraan bermotor perseorangan bagi sepeda motor.

5.      SIM D

Merupakan jenis Surat Ijin Mengemudi kendaraan bermotor perseorangan bagi kendaraan penyandang cacat.

Syarat membuat SIM A, B1, B2, C dan D

1.      Usia telah mencukupi

-          Untuk SIM A usia minimal 17 tahun
-          Untuk SIM B1 usia minimal 20 tahun
-          Untuk SIM B2 usia minimal 20 tahun
-          Untuk SIM C usia minimal 16 tahun
-          Untuk SIM D usia minimal 16 tahun

2.      Pas photo berwarna 3x4; 1 lembar

3.      KTP Asli dan foto copy KTP sebanyak 4 lembar

4.      Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter

Cara membuat SIM A, B1, B2, C dan D

1.      Mengisi formulir

Datang ke polres masing – masing sesuai dengan alamat KTP-nya. Mengisi formulir pembuatan SIM (sesuai dengan jenisnya) disertai foto copy KTP dan pas photo

2.      Mengikuti ujian tulis (Download Aplikasi Simulasi Ujian SIM di Sini)

3.      Mengikuti ujian praktek

Apabila dinyatakan lulus ujian tulis, maka akan dipanggil untuk mengikuti ujian praktek baik secara langsung maupun menggunakan alat uji simulator.

4.      Membayar biaya pembuatan SIM

Setelah lulus semua ujian baik tulis maupun praktek, selanjutnya adalah membayar biaya pembuatan SIM dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000,00. Adapun besarnya biaya pembuatan SIM adalah sebagai berikut:
-          Biaya pembuatan SIM A sebesar Rp 120.000,00
-          Biaya pembuatan SIM B1 sebesar Rp 120.000,00
-          Biaya pembuatan SIM B2 sebesar Rp 120.000,00
-          Biaya pembuatan SIM C sebesar Rp 100.000,00
-          Biaya pembuatan SIM D sebesar Rp 50.000,00

5.      Cetak SIM

Apabila telah selesai melakukan pembayaran, maka selanjutnya akan diarahkan untuk melakukan pengambilan (pemotretan) Foto, pengambilan sidik jari dan tanda tangan. Setelah semua proses ini di lalui, maka foto akan di Cetak dan dapat langsung di bawa pulang.

Cara memperpanjang SIM

Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan sebelum masa aktif SIM lama berakhir.

1.      Membuat surat permohonan perpanjangan SIM
2.      KTP Asli dan foto copy KTP sebanyak 4 lembar
3.      Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter
4.      Membawa SIM Asli yang akan diperpanjang
5.      Membayar biaya perpanjangan SIM dan biaya asuransi sebesar Rp 30.000,00. Adapun biaya perpanjangan sim adalah sebagai berikut:
-          Biaya perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000,00
-          Biaya perpanjangan SIM B1 sebesar Rp 80.000,00
-          Biaya perpanjangan SIM B2 sebesar Rp 80.000,00
-          Biaya perpanjangan SIM C sebesar Rp 75.000,00
-          Biaya perpanjangan SIM D sebesar Rp 30.000,00

6.      Selanjutnya tingal proses pencetakan SIM baru.

Demikian tutorial lengkap cara membuat SIM semoga bermanfaat. Setelah mengetahui begitu mudah dan murahnya membuat SIM saya menyarankan hendaknya anda yang ingin membuat SIM, buatlah SIM sesuai dengan prosedur secara langsung tanpa melalui calo ataupun biro jasa.