Syarat Membuat SKCK & Cara Membuat SKCK

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Syarat Membuat SKCK & Cara Membuat SKCK. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.


Infokubagus.com – SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) atau sering disebut degan Surat Kelakuan Baik sering kali digunakan untuk memenuhi persyaratan dokumen, seperti melamar pekarjaan, melanjutkan studi dan beberapa kepentingan lainnya.

 
Untuk mendapatkan SKCK, kita dapat memperolehnya di Polres tempat kita tinggal sesuai dengan alamat KTP masing-masing.
Syarat Membuat SKCK & Cara Membuat SKCK
SKCK

Syarat Membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)


1.      Foto copy KTP dengan menyertakan KTP aslinya
2.      Foto copy KK (kartu keluarga)
3.      Foto copy  kartu kode Sidik Jari dengan menyertakan aslinya (bagi yang belum punya dapat dibuat langsung di kantor polres setempat)
4.      Surat pengantar kelakuan baik dari kelurahan / desa tempat tinggal masing-masing
5.      Foto copy identitas lain bagi yang belum memiliki KTP
6.      Pas Photo berwarna ukuran 4x6 sebanyak 4 lembar dengan background warna merah. Usahakan berpakaian yang sopan, tampak muka dan kedua telinga. Bagi muslimah yang menggunakan jilbab, usahakan menampakkan mukanya.

Cara membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)


1.      Datang ke kantor Polres masing-masing dimana anda berdomisili (sesuai dengan alamat KTP)
2.      Masukkan semua berkas persyaratan ke dalam map berwarna Kuning (menyesuaikan masing-masing polres)
3.      Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir pembuatan SKCK yang disediakan oleh kantor polisi
4.      Pengambilan sidik jari bagi yang belum mempunyai kartu kode sidik jari
5.      Membayar biaya administrasi SKCK sebesar Rp 10.000,00 (tarif ini berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia)
6.      Pencetakan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)
7.      Bagi anda yang ingin memperbanyak untuk berbagai kepentingan, silahkan foto copy sebanyak kebutuhan anda dan langsung minta di legalisir.

Cara memperpanjang masa berlaku SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)


1.      Datang ke kantor Polres masing-masing dimana anda berdomisili (sesuai dengan alamat KTP)
2.      Membawa lembar SKCK lama yang asli / legalisir. (maksimal telah habis masanya selama satu tahun).
3.      Masukkan semua berkas persyaratan ke dalam map berwarna Kuning (menyesuaikan masing-masing polres)
4.      Mendaftarkan diri dengan mengisi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan oleh kantor polisi
5.      Pengambilan sidik jari bagi yang belum mempunyai kartu kode sidik jari
6.      Membayar biaya administrasi SKCK sebesar Rp 10.000,00
7.      Pencetakan SKCK baru (Surat Keterangan Catatan Kepolisian)


Dimikian tutorial lengkap cara membuat dan memperpanjang SKCK. Semoga bermanfaat.