Cara Bayar Pajak Motor Online Terbaru

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Cara Bayar Pajak Motor Online Terbaru. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.


Infokubagus.com – Sebuah inovasi baru DISPENDA (Dinas Pendapatan Daerah) di beberapa wilayah Kota besar di Indonesia untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online (ATM).


Memang program ini belum berjalan di seluruh wilayah provinsi di Indonesia. Baru hanya di beberapa wilayah kota besar di Indonesia seperti, Sujabaya, Bandung, Jakarta, Aceh, Palembang dan akan segerap menyusul beberapa kota besar lainnya.

Program ini sangat membantu sekali dan cukup bermanfaat. Para pembayar pajak tidak perlu repot – repot lagi antri di kantor samsat dengan antrian yang panjang yang terkadang butuh waktu seharian.
Cara Bayar Pajak Kendaraan ber-Motor Online Terbaru
Bayar Pajak motor Online

Cara Bayar Pajak Kendaraan ber-Motor Online

Pada masing – masing wilayah mempunyai cara yang berbeda – beda dalam cara pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online-nya. Pada kesempatan ini saya ambilkan beberapa contoh:

A.    Provinsi Nangroe Aceh Darussalam


Cara bayar pajak motor online Aceh

1.      Pertama anda cek dulu Informasi pajak kendaraan bermotor anda di: www.esamsataceh.com
Cara Bayar Pajak Kendaraan ber-Motor Online Terbaru


2.      Caranya adalah dengan memasukkan Nomor polisi kendaraan bermotor anda pada kolom yang telah disediakan
3.      Setelah nomor polisi kendaraan anda di inputkan pada kolom tersebut, maka akan keluar rincian informasi kendaraan dan informasi pajak kendaraan bermotoranda.
Cara Bayar Pajak Kendaraan ber-Motor Online Terbaru

4.      Dapatkan kode pembayaran dengan cara meng-klik Generate Kode Bayar. Selanjutnya anda dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online melalui sistem perbankan (loket atau ATM) dengan menggunakan kode pembayaran sebelum tanggal yang telah ditetapkan.

B.     Provinsi Jawa Barat


Cara bayar pajak motor online Jawa Barat

Layanan bayar pajak kendaraan bermotor online provinsi Jabar ini atas kerjasama Dinas pendapatan Provinsi Jawa Barat, Polda Jabar, PT. Jasa Raharja, Kanwil Provinsi Jawa Barat dan PT. Bank BJB.

Cara Bayar Pajak Kendaraan ber-Motor Online Terbaru

Demikian Alur mekanisme pembayaran pajak kendaraan bermotor melalui ATM bank bjb menggunakan sistem e-samsat Jabar.
1.      Kirim SMS dari Wajib Pajak (WP) dengan format: esamsat [no.chasis] [no.ktp] [email] ke nomor: 0811-211-9-211 (merupakan nomor SMS Gateway server Dispenda aplikasi samsat Jabar)
2.      Server akan mengecek status data NIK/KTP, data curanmor, data blockir ke server Polda aplikasi BPKB & APM
3.      Selanjutnya Wajib Pajak (WP) akan mendapatkan SMS balasan yang berisi tentang Kode bayar, Data kendaraan dan Jumlah tagihan.
4.      Selanjutnya melakukan pembayaran melalui bank BJB baik via teller maupun via ATM dengan syarat data wajib pajak kendaraan dan data pemilik rekening bank bjb harus sama.
5.      Setelah proses pembayaran selesai, wajib pajak akan mendapatkan Struk tanda bukti bayar pajak kendaraan dan mendapatkan SMS balasan konfirmasi pembayaran. (Terimakasih anda telah melakukan pembayaran PKB no_polisi: xxxxx, sebesar Rp xxxxx, silahkan cek email anda...)
6.      Selanjutnya wajib pajak mendatangi kantor samsat setempat untuk menukar struk dengan SKPD.

Syarat dan ketentuan bayar pajak kendaraan ber-motor online melalui sms dan atm bank bjb Jawa Barat;

  1. Data Wajib Pajak Kepemilikan Kendaraan bermotor harusvSesuai Dengan  Data  yang ada dalam server samsat Dispenda  Jabar.
  2. Kendaraan tidak dalam status blokir Ranmor/ blokir data kepemilikan.
  3. Wajib Pajak memiliki telpon dan nomor  HP yang aktif.
  4. Wajib Pajak Memiliki Nomor Rekening Tabungan dan Kartu ATM di Bank bjb dengan identitas yang sama dengan data kendaraan dimaksud.
  5. Kendaraan yang bisa melakukan daftar ulang adalah yang Wajib Pajak yang NIK/No. KTP-nya  telah sesuai (sama) antara yang terdaftar di server samsat dan di Rekening Bank bjb.
  6. Berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan daftar ulang 1 (satu) tahun.
  7. Tidak berlaku untuk pembayaran pajak kendaraan yang bersamaan dengan ganti STNK  5 tahun.
  8. Masa berlaku pajak yang bisa dibayar kurang dari   6 bulan dari masa jatuh tempo.
  9. Wajib pajak adalah perseorangan (bukan badan usaha/yayasan /badan sosial).

C.     Provinsi Lainnya


Dua contoh bayar pajak kendaraan ber-motor online di atas (Aceh dan Jawa Barat) setidaknya sudah dapat memberikan gambaran. 

Untuk anda yang berada di luar dua wilayaha tersebut silahkan mencari informasi terkait cara bayar pajak kendaraan ber-motor online di samsat atau dispenda wilayah masing-masing. 

Berikut ini beberapa informasi wilayah yang akan dan sudah menyediakan layanan pembayaran pajak motor online;
1.      Cara membayar pajak kendaraan ber-motor online Jawa Timur (http://www.dipendajatim.go.id/page-info-pajak-kendaraan?uptd=dinas.)
2.      Cek pajak kendaraan online Jawa Tengah (http://dppad.jatengprov.go.id/?page_id=226)
3.      Cek pajak kendaraan online Jakarta (http://samsat-pkb.jakarta.go.id/INFO_PKB)

Demikian cara bayar pajak kendaraan ber-motor online di beberapa wilayah kota besar di Indonesia. Semoga bermanfaat.

Silahkan ikuti informasi penting; Pengumuman Hasli UN Resmi 2016 untuk semua jenjang

Silahkan Baca Artikel Menarik Lainnya di bawah ini!