A. PENGERTIAN NEGARA HUKUM
Sesuai dengan namanya, Negara hukum adalah negara yang menjadikan hukum sebagai dasar penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya. Hukum yang dijalankan bersifat adil dan baik serta dapat membatasi tindakan dari pemegang kekuasaan dalam negara tersebut. Dalam sebuah negara hukum, alat-alat negara menggunakan kekuasaannya hanya sejauh berdasarkan hukum yang berlaku dan dengan cara yang ditentukan hukum tersebut.
B. ALASAN MENJADI NEGARA HUKUM
Empat alasan utama hukum menjadi tindakan di setiap negara adalah sebagai berikut :
- Demi kepastian hukum
- Tuntutan keadilan (mendapat perlakuan yang sama)
- Legitimasi Demokrasi (Pengakuan kekuasaan, keputusan, atau kebijakan dari rakyat dan untuk rakyat)
- Tuntutan Akal Budi
C. CIRI – CIRI NEGARA HUKUM
- Kekuasaan berjalan sesuai dengan hukum positif yang berlaku
- Adanya pembagian kekuasaan
- Kegiatan negara dikontrol oleh kekuasaan lembaga kehakiman yang efektif
- Adanya pengakuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM)
D. UNSUR – UNSUR NEGARA HUKUM
- Hak asasi manusia dihargai sesuai dengan harkat dan martabat manusia
- Adanya pembagian dan pemisahan kekuasaan untuk menjamin hak asasi manusia tersebut.
- Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan perundang-undangan
- Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara rakyat dengan pemerintahannya
E. MACAM – MACAM TIPE NEGARA HUKUM
1. Tipe Negara Hukum Liberal
Negara hukum liberal ini merupakan negara hukum di mana warga negara dan pemegang kekuasaan harus tunduk pada peraturan negara. Dalam hal ini negara liberal menghendaki agar penguasa dan yang dikuasai telah membuat sebuah kesepakatan dalam bentuk hukum, selain ini orang yang menjabat harus memenuhi kriteria tertentu. Tipe ini menuntut negara bersifat pasif, yaitu seluruh unsur negara harus tunduk pada peraturan-peraturan negara.
2. Tipe Negara Hukum Formil
Negara hukum formil terbentuk dengan adanya kesepakatan antara rakyat dengan pemerintah atas adanya negara hukum. Tindakan pemerintah dibatasi oleh undang-undang yang berlaku. Negara Hukum formil sering juga disebut negara demokrasi yang berlandaskan hukum.
3. Tipe Negara Hukum Materil
Negara hukum Materil merupakan perkembangan lebih lanjut dari negara hukum formil, yaitu tindakan penguasa harus berdasarkan undang-undang tetapi dalam hal mendesak, demi kepentingan warga negara dibenarkan bertindak menyimpang atas dasar asas oppurtunitas (keuntungan).
F. INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM
Pasal 1 ayart (3) Undang Undang 1945 perubahan ke-4 menyebutkan bahwa “Negara Indonesia adalah Negara hukum”. Ketentuan pasal tersebut berdasarkan landasarn konstitusional bahwa indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum. Indonesia merupakan negara yang menempatkan hukum sebagai satu-satunya aturan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara (supremacy of law).
Dalam penjelasan UUD 1945 sebelum perubahan dinyatakan ada tujuh kunci pokok sistem pemerintahan Indonesia :
INDONESIA SEBAGAI NEGARA HUKUM |
- Indonesia adalah negara yang berdasar atas hukum dan tidak berdasar atas kekuasaan belaka
- Sistem konstitusionil
- Kekuasaan tertinggi ada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
- Presiden adalah penyelenggara pemerintahan negara tertinggi di bawah MPR
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat (DPR)
- Menteri Negara adalah pembantu presidengan dan tidak bertanggung jawab kepada DPR
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas