Pengertian Hadits adalah;
Apa saja yang dinisbatkan kepada Nabi Muhammad saw baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir (sikap diam setuju) dsb.
Hadist Artinya |
Dalam definisi di atas hadits mencakup empat hal, yaitu; Perkataan, perbuatan, taqrir dan sifat-sifat atau keadaan Nabi saw. Hadits dikenal juga dengan istilah-istilah lain, seperti; al Khabar, al Atsar dan as Sunnah.
Kedudukan Hadits dalam IslamAl Sunnah atau al Hadits memiliki dua fungsi, yaitu sebagai;
a. Mubayyin.
Yaitu sebagai penjelas hal-hal yang disebutkan secara global dan umum dalam al Qur’an. Seperti; penjelasan tentang tatacara shalat, puasa, haji dsb. dan mengecualikan hal-hal yang umum dalam al Qur’an, seperti; Ahli Warits yang berhak menerima warits. Hal ini sebagaimana disebutkan dalam al Qur’an:
..Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab, agar kamu menerangkan kepada umat manusia
apa yang telah diturunkan kepada mereka dan supaya mereka memikirkan. QS an Nahl:
44.
b. Sumber Hukum tersendiri
As Sunnah sebagai sumber hukum tersendiri dalam hal-hal yang tidak dibahas dalam al Qur’an baik secara global maupun terperinci, seperti; hukum haramnya menikahi dengan polygami ponakan dan bibinya, haramnya binatang yang bertaring, bercakar dsb.
berdasarkan:
a. Al Qur’an:
Sebagaimana firman Allah SWT:
ْHai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. Kemudian jika kamu berlainan pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Qur'an) dan Rasul (sunahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya. QS an Nisa; 59
Dan firmanNya:
.. Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya
bagimu maka tinggalkanlah; dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat
keras hukuman-Nya. QS al Hasyr: 7
b. Al Hadits:
Sebagaiman sabda Rasulullah SAW:
Ingatlah sesungguhnya aku diberi al Kitab dan (wahyu) sebangsanya bersamanya. Akan datang (suatu masa) ada seorang laki-laki yang kekenyangan diatas sofanya memberi fatwa kepada kalian dengan al Qur’an ini (semata). Maka apa saja yang kalian dapatkan dalam al Qur’an dari yang halal maka halakanlah, dan apa yang kalian temukan di dalamnya dari yang haram maka haramkanlah. Ingatlah tidak halal buat kalian keledai piaraan dan setiap yang bertaring dari binatang buas dan barang yang tercecer milik seorang kafir mu’ahad kecuali jika dia merelakannya..HR Abu Daud dari Abdurrahman bin Auf.
Demikian juga taqrir Rasulullah saw terhadap Muadz ibn Jabal ketika beliau bertanya; jika ternyata tidak ada (yang bisa kamu rujuk) dalam al Qur’an? Dia menjawab: Aku akan merujuk kepada as Sunnah.. Baca juga: Pengertian dan Instrumen Ekonomi Islam