Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Pengertian Hukum Agraria Menurut Para Ahli. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.
Hukum Agraria dan Konflik agraria
Pengertian Hukum Agraria menurut Para Ahli, sebagai berikut :
Pengertian Hukum Agraria menurut Boedi Harsono adalah Keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik itu tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur mengenai agraria. Agraria ini meliputi bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya bahkan dalam batas-batas yang ditentukan, serta mengenai ruang angkasa.

Menurut Gouw Giok Siong, Pengertian Hukum Agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum yang mengatur mengenai agraria secara lebih luas, tidak hanya mengenai tanah saja. Misalnya persoalan jaminan tanah untuk hutang, seperti ikatan kredit atau ikatan panen, sewa menyewa antar golongan, pemberian izin untuk peralihan hak-hak atas tanah dan barang tetap dan sebagainya.

S. J. Fockema Andrea mengemukakan pengertian hukum agraria, Hukum Agraria ialah keseluruhan peraturan hukum mengenai usaha dan tanah pertanian, tersebar dalam berbagai bidang hukum (hukum perdata dan hukum pemerintahan) dimana disajikan sebagai suatu kesatuan untuk keperluan studi tertentu yang bertalian dengan pertanian dan pemilikan hak atas tanah.

Pengertian Hukum Agraria menurut E Utrecht, Hukum Agraria adalah bagian dari hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara yaitu hukum yang menguji hubungan-hubungan hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan pejabat atau petugas mengurus soal-soal agraria.

Menurut Lemaire, Hukum agraria berisi segi-segi hukum perdata, hukum tata negara dan hukum tata usaha negara dan dibicarakan secara golongan hukum tersendiri.

Dalam Seminar Tata Guna Sumber Alam 1 pada Tahun 1967, Pengertian Hukum Agraria adalah hukum yang mengatur tanah dan hak-hak agraria lainnya, wewenang menggunakan tanah, hubungan manusia dengan tanah. Objeknya ialah tanah dan segala sesuatu yang bertalian dengan tanah dan lingkungan sekitarnya.

Ruang lingkup Hukum Agraria dalam ketentuan UU pokok agraria meliputi bumi, air dan juga kekayaan alam yang terkandung di dalamnya, bahkan dalam batas-batas tertentu juga meliputi ruang angkasa. Jadi, dapat disimpulkan bahwa bumi, air dan kekayaan alam lainnya, serta ruang angkasa merupakan bagian dari ruang lingkup hukum agraria.
Sumber :
- Aminuddin Salle, dkk, 2011. Bahan Ajar Hukum Agraria. Penerbit ASPublishing : Makassar.