Dalam kehidupan manusia ilmu pengetahuan sangat diperlukan untuk meningkatkan pemahaman, dibawah ini akan diuraikan pengertian dan ciri-ciri ilmu pengatahuan.
Ilmu (atau ilmu pengetahuan) adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar di hasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Ilmu bukan sekadar pengetahuan (knowledge), tetapi merangkum sekumpulan pengetahuan berdasarkan teori-teori yang disepakati dan dapat secara sistematik diuji dengan seperangkat metode yang diakui dalam bidang ilmu tertentu. Dipandang dari sudut filsafat, ilmu terbentuk karena manusia berusaha berfikir lebih jauh mengenai pengetahuan yang dimilikinya.
Ilmu |
Ilmu (Knowledge) merujuk kepada kefahaman manusia terhadap sesuatu perkara, dimana ilmu merupakan kefahaman yang sistematik dan diusahakan secara sedar. Pada umumnya, ilmu mempunyai potensi untuk dimanfaatkan demi kebaikan manusia. Ilmu adalah sesuatu yang membedakan kita dengan makluk tuhan lainya seperti tumbuhan dan hewan. Denagan ilmu kita dapat melakukan, membuat, menciptakan sesuatu yang membawa perbedaan yang lebih baik bagi kehidupan manusia. Ilmu pengetahuan dimengerti sebagai pengetahuan yang diatursecara sistematis dan langkah-langkah pencapaianya dipertanggungjawabkan secara teoretis.
Sehingga ilmu pengetahun sangat diperlukan bagi setiap manusia untuk mencapai kemajuan dan perkembangan kehidupan manusia itu sendiri. Oleh karena itu penulis tertarik untuk membahas lebih mendalam tentang ilmu pengetahuan serta ukuran kebenaran dalam makalah ini.
Definisi Ilmu Pengetahuan
Ilmu pengetahuan diambil dari kata bahasa Inggris sciene, yang berasal dari bahasa latin scientia dari bentuk kata kerja scire yang berarti mempelajari, meengetahui. Pertumbuhan selanjutnya pengertian ilmu mengalami perluasan arti sehingga menunjuk pada segenap pengetahuan sistematis yang menjelaskan berbagai gejala yang ingin dimengerti manusia.
Pengertian ilmu pengetahuan adalah sebuah sarana atau definisi tentang alam semesta yang diterjemahkan kedalam bahasa yang bisa dimengerti oleh manusia sebagai usaha untuk mengetahui dan mengingat tentang sesuatu. dalam kata lain dapat kita ketahui definisi arti
ilmu yaitu sesuatu yang didapat dari kegiatan membaca dan memahami benda-benda maupun peristiwa.
The Liang Gie (1987) (dalam Surajiyo, 2010) memberikan pengertian ilmu adalah rangkaian aktivitas penelaahan yang mencari penjelasan suatu metode untuk memperoleh pemahaman secara rasional empiris mengenai dunia ini dalam berbagai seginya, dan keseluruhan pengetahuan sistematis yang menjelaskan berbagai gejala yang ingin dimengerti manusia.
Ciri-ciri Ilmu Pengetahuan
Ciri persoalan pengetahuan ilmiah antara lain adalah persoalan dalam ilmu itu penting untuk segera dipecahkan dengan maksud untuk memperoleh jawaban. Dengan memiliki persoalan keilmuwan pada dasarnya masalah yang terkandung dalam ilmu adalah selalu harus merupakan suatu problema yang telah diketahui atau yang ingin diketahuinya, kemudian ada suatu penelaahan dan penelitian agar dapat diperoleh kejelasan dengan mengunakan metode yang relevan untuk mencapai kebenaran yang cocok dengan keadaan yang sesungguhnya. (Abbas Hamami Mintaredja,1980)(dalam Surajiyo, 2010).
Ilmu pengetahuan atau pengetahuan ilmiah menurut The Liang Gie (1987) (dalam Surajiyo, 2010) mempunyai lima ciri pokok antara lain:
- Empiris, pengetahuan itu diperoleh berdasarkan pengamatan dan percobaan.
- Sistematis, berbagai keterangan dan data yang tersusun sebagai kumpulan pengetahuan itu mempunyai hubungan ketergantungan dan teratur;
- Objektif, ilmu berarti pengetahuan itu bebas dari prasangka perseorangan dan kesukaan pribadi;
- Analitis, pengetahuan ilmiah berusaha membeda-bedakan pokok soalnya kedala bagian yang terperinci untuk memahami berbagai sifat, hubungan, dan peranan dari bagian-bagian itu;
- Verifikatif, dapat diperiksa kebenaranya oleh siapapun juga.
Adapun Van Melsen (1985) (dalam Surajiyo, 2010) mengemukakan ada delapan ciri yang menandai ilmu, yaitu sebgai berikut:
- Ilmu pengetahuan secara metodis harus mencapai suatu keseluruhan yang secara logis koheren. Itu berarti adanya sistem dalam penelitian (metode) maupun harus (susunan logis).
- Ilmu pengetahuan tanpa pamrih, karena hal itu erat kaitannya dengan tangung jawab ilmuwan.
- Universal ilmu pengetahuan.
- Objektivitas, artinya setiap ilmu terpimpin oleh object dan tidak didistorsi oleh prasangka-prasangka subjektif.
- Ilmu pengetahuan harus dapat di verifikasi oleh semua peneliti ilmiah yang bersangkutan, karena itu ilmu pengetahuan harus dapat dikomunikasikan.
- Progresivitas, artinya suatu jawaban ilmiah baru bersifat ilmiah sungguh-sungguh, bila mengandung pertanyaan baru dan menimbulkan problem baru lagi.
- Kritis, artinya tidak ada teori yang definitif, setiap teori terbuka bagi suatu peninjauan kritis yang memanfaatkan data-data baru.
- Ilmu pengetahuan harus dapat digunakan sebagai perwujudan kebertautan antara teori dengan praktis.
Mohamad Hatta (dalam Surajiyo, 2010), mendefinisikan ilmu adalah pengetahuan yang teratur tentang pekerjaan hukum kausal dalam suatu golongan masalah yang sama tabiatnya, maupun menurut kedudukanya tampak dari luar, maupun menurut bangunannya dari dalam. Demi objektivitas ilmu, ilmuwan harus bekerja dengan cara ilmiah. Sifat ilmiah dalam ilmu dapat diwujudkan, apabila dipenuhi syarat-syarat yang intinya adalah:
- Ilmu harus menpunyai objek, ini berarti bahwa kebenaran yang hendak diungkapkan dan dicapai adalah persesuaian antara pengetahuan dan objeknya.
- Ilmu harus mempunyai metode, ini berarti bahwa untuk mencapai kebenaran yang objektif, ilmu tidak dapat bekerja tanpa metode yang rapi.
- Ilmu harus sistematik, ini berarti bahwa dalam memberikan pengalaman, objeknya dipadukan secara harmonis sebagai suatu kesatuan yang teratur.
- Ilmu bersifat universal, yaitu kebenaran yang diungkapkan oleh ilmu tidak mengenai sesuatu yang bersifat khusus, melainkan kebenaran berlaku umum. (Hartono Kasmadi,dkk, 1990, hlm 8-9) (dalam Surajiyo, 2010).