Pengertian Perseroan Terbatas (PT) | Perseroan Terbatas (PT) atau Naamloze Vennootschap (NV) adalah perusahaan yang modalnya terdiri dari saham-saham dan tanggung jawab sekutu pemegang saham terbatas sesuai jumlah saham yang dimilikinya. Dalam pengertian yang hampir sama, Perseroan Terbatas (PT) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan suatu perjanjian, serta melakukan kegiatan usaha dengan modal besar yang seluruhnya terbagi dalam saham. sebagaimana UU RI Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas, disebutkan juga bahwa organ Perseroan Terbatas adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Direksi, dan Komisaris. RUPS merupakan organ perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam perseroan yang memegang wewenang yang tidak diserahkan kepada direksi atau komisaris.
Ilustrasi |
Komireksi atau komisaris pada perseroan adalah organ perseroan yang bertugas melakukan pengawasan secara umum dan atau khusus serta memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalankan perseroan. Sedangkan direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengawasan dan pengurusan perseroan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.
Sekian uraian tentang Pengertian Perseroan Terbatas (PT), baca juga: Proprietary Theory, Entity Theory dan Enterprise Theory