Pengertian Dasar Negara Menurut Para Ahli

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Pengertian Dasar Negara Menurut Para Ahli. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.
Terbentuknya suatu negara tentunya tidak terlepas adanya beberapa unsur yang harus ada. Dimana ketika wilayah atau daerahnya ada tentunya akan lengkap dengan adanya warga negara atau penduduk yang tinggal di wilayah tersebut. Tidak hanya itu unsur negara lainnya adalah pemerintah yang mengatur warga negara untuk mencapai tujuan negara tersebut. Unsur negara yang terakhir adalah adanya pengakuan dari bangsa-bangsa lainnya. Namun terlepas dari hal itu semua sebuah negara tentu harus memiliki adalah dasar negara. Nah bagi Anda yang ingin paham akan pengertian dasar negara lebih lanjut, akan dibahas dalam pengertian dasar negara berikut ini.

Pengertian Dasar Negara Menurut Para Ahli

Setelah menyatakan kemerdekaan dan terbebas dari penjajah, tentunya setiap negara menentukan dasar negara. Dimana dasar negara tersebut dijadikan landasan yang mengatur jalannya suatu negara. Begitu juga dengan negara Indonesia yang memiliki dasar negara yaitu Pancasila. Dimana asal mulanya dibentuk melalui panitia sembilan, dan akhirnya dirumuskan menggunakan konsep Soekarno dengan memiliki 5 sila sehingga disebut sebagai pancasila. Pengertian dasar negara merupakan suatu norma dasar bagi negara yang bersangkutan. Dasar negara juga menjadi sumber bagi perundangan negara. Sebagai norma dasar, dasar negara menjadi norma tertinggi dalam suatu negara.

Hukum berisi dengan norma-norma yang merupakan pedoman untuk bertingkah laku. Hal Kansen seorang ahli filsafat hukum Jerman mengatakan bahwa norma itu berjenjangan dan bertingkat. Suatu norma berdasarkan pada norma yang lebih tinggi lagi. Demikian seterusnya sampai pada norma dasar yang di sebut grunom, yaitu norma tertinggi dalam suatu negara yang tidak dapat ditelusuri lanjut. Jadi norma itu berjenjang dan membentuk suatu hierarkis. Menurut K. C. Wheare, dasar negara adalah keseluruhan sistem ketaatanegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan yang membentuk, mengatur/memerintah dalam pemerintahan suatu negara.

Di sisi lain pengertian dasar negara menurut Herman Heller, konstitusi mempunyai arti luas daripada UUD. Warga negara tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga sosiologis dan politis. Kemudian makna dasar negara menurut Lasalle, warga negara adalah hubungan antara kekuasaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara, angkatan perang, partai politik.

Sedangkan Carl Schmitt membagi warga negara dalam 4 pengertian yaitu: warga negara dalam arti absolut mempunyai 4 sub pengertian yaitu; warga negara sebagai kesatuan organisasi yang mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara. Yang kedua warga negara sebagai bentuk negara, yang ketiga adalah warga negara sebagai faktor integrasi dan keempat adalah warga negara sebagai sistem tertutup dari norma hukum yang tertinggi di dalam negara.