Pengertian Warga Negara Oleh Ahli

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Pengertian Warga Negara Oleh Ahli. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.
Negara di Indonesia merupakan kata yang berasal dari bahasa sansekerta. Dimana negara atau negeri tersebut merupakan suatu kota. Dimana penggunaan istilah negara tersebut sudah digunakan sejak abad ke-5 yaitu pada penggunaan nama kerajaan Tarumanegara. Namun sebenarnya secara estimologis negara berasal dari terjemahan bahasa asing. Dimana state dalam bahasa Inggris, sedangkan staat dalam bahasa Jerman dan Belanda, dan etat pada bahasa Perancis. Kata state, staat, dan etat memiliki arti yaitu keadaan yang tegak dan tetap, atau sesuatu yang bersifat tetap dan tegak. Suatu negara tidak akan dikatakan negara jika tidak memiliki warga negara. Nah berikut ini akan kami sajikan pengertian warga negara.

Pengertian Warga Negara Menurut Para Ahli

Warga negara tentunya merupakan penduduk asli ataupun merupakan pendatang dari wilayah lain atau negara lain dan memutuskan untuk menetap di suatu negara tersebut. Pengertian warga negara juga diartikan oleh Koerniatmanto S yang mengungkapkan bahwa warga negara sebagai anggota negara yang mempunyai kedudukan khusus terhadap negaranya, mempunyai hubungan hak dan kewajiban yang bersifat timbal-balik terhadap negaranya. Selain itu, A.S. Hikam juga menyebutkan bahwa warga negara terjemahan dari citizenship yakni anggota dari sebuah kelompok/komunitas yang membentuk negara itu sendiri. Menggunakan istilah tersebut menurutnya lebih pas dan lebih berarti daripada kawula negara yang artinya objek/orang-orang yang dimiliki negara dan mengabdi pada negara.

Selain itu, para ahli lainnya juga berpendapat mengenai pengertian warga negara . Salah satunya adalah menurut Wolhoff. Dimana menurutnya kewarganegaraan seseorang merupakan keanggotaan suatu bangsa tertentu yakni sejumlah manusia yang terikat dengan yang lainnya karena kesatuan bahasa kehidupan sosial-budaya serta kesadaran nasionalnya. Dengan demikian kewarganegaraan memiliki kemiripan dengan kebangsaan yang membedakan adalah hak-hak untuk aktif dalam perpolitikan. Ada kemungkinan untuk memiliki kebangsaan tanpa menjadi seorang warga negara (contoh secara hukum berpartisispasi dalam politik). Juga dimungkinkan untuk memiliki hak politik tanpa menjadi anggota bangsa dari suatu negara.

Menurut Ko Swaw Sik warga negara adalah ikatan hukum antara negara dan seseorang. Ikatan itu menjadi suatu “kontrak politis” antara negara yang mendapat status sebagai negara yang berdaulat dan diakui karena memiliki tata negara. Kewarganegaraan merupakan bagian dari konsep kewargaan. Di dalam pengertian ini, warga suatu kota atau kabupaten disebut sebagai warga kota atau warga kabupaten, karena keduanya juga merupakan satuan politik.

Pengertian warga negara datang dari pendapat lainnya. Menurut Graham Murdock definisi warga negara adalah suatu hak untuk dapat berpartisipasi secara utuh dalam berbagai pola struktur sosial, politik serta kehidupan kultural serta untuk dapat membantu menciptakan bentuk-bentuk yang selanjutnya dengan begitu maka memperbesar ide-ide. Nah itulah beberapa pendapat mengenai pengertian warga negara.