Pengertian Tax Amnesty Menurut Undang-Undang

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Pengertian Tax Amnesty Menurut Undang-Undang. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.
Pajak merupakan sumber pendapatan negara yang paling utama. Dari tren pendapatan total negara tiap tahun, terdapat sekitar 80% penerimaan negara yang berasal dari pajak, dan selebihnya adalah pendapatan yang diperoleh dari bukan pajak. Meskipun demikian, tidak semua negara mengutamakan penerimaan yang bersumber dari pajak, contohnya adalah Negara Singapura. Sedangkan negara lain seperti Amerika atau Skandinavia mengenakan pajak yang besar kepada wajib pajaknya. Bagaimana dengan Indonesia? Rupanya, Indonesia juga termasuk negara yang pro pajak sehingga menyebabkan banyak pelaku usaha berusaha menghindari pajak. Motif pelaku usaha menghindari pajak adalah berkaitan dengan sifat pajak yang mereduksi keuntungan usaha, sehingga mereka berusaha menghilangkan atau meminimalisir pengenaan pajak. Adapun penghindaran pajak dapat dilakukan dengan cara aktif maupun pasif. Salah satu cara penghindaran pajak yang dilakukan secara pasif adalah dengan tidak melaporkan aset yang dimiliki sehingga pengenaan pajak terhadap harta yang dimiliki lebih sedikit daripada seharusnya, atau bahkan tidak dikenakan pajak sama sekali. Tentu saja hal tersebut mengurangi sumber pendapatan negara sehingga membuat negara mengalami kerugian terselubung.

Namun, disembunyikannya pelaporan set yang sesungguhnya sebenarnya juga membatasi gerak pelaku usaha. Misalnya, pengusaha yang mentransfer asetnya ke luar negeri untuk menghindari pelaporan akan sulit mendapatkan hak wajib pajak pada umumnya. Oleh karena itulah, penghindaran pajak sebenarnya juga memberikan konsekuensi negatif terhadap wajib pajak. Oleh karena itulah, pada tahun 2016, Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty yang ditujukan untuk mengakomodasi kepentingan pendapatan negara dan akomodasi bagi wajib pajak.

Amnesti pajak secara khusus diatur dalam UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak. Dalam Undang-Undang tersebut, pada pasal 1 angka 1 bahwa amnesti atau pengampunan pajak merupakan penghapusan dari hutang pajak, pada hal ini tidak dikenakan sanksi pidana dan sanksi administrasi di bidang pajak, tetapi hanya dengan cara mengungkapkan objek pajak serta membayar uang berupa tebusan dengan mengacu pada undang-undang Pengampunan Pajak. Sedangkan uang tebusan adalah sejumlah uang yang dibayarkan pada negara untuk memperoleh pengampunan pajak. Adapun uang tebusan yang dimaksud berjumlah jauh lebih sedikit dibanding utang pajak seharusnya.

Manfaat tax amnesty

Kebijakan pengampunan pajak tidak dibuat tanpa manfaat yang diharapkan. Adapun manfaat tax amnesty antara lain adalah untuk memberikan kesadaran bagi para pengemplang pajak dan mengedukasi wajib pajak agar terbiasa melaporkan pajak. Sehingga, selanjutnya akan tercipta ketaatan membayar pajak untuk sumber pendapatan negara.

Tujuan Tax Amnesty

Selaras dengan manfaat yang ingin diwujudkan, pelaksanaan kebijakan tax amnesty ditujukan untuk menciptakan kesadaran pajak bagi para subjek pajak. Selain itu, diharapkan juga agar wajib pajak menyadari kepuasan membayar pajak sehingga mereka tidak perlu mendapat pengampunan lagi karena mereka dengan suka rela membayar pajak.