Pengertian Norma Hukum dan Karakteristiknya

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Pengertian Norma Hukum dan Karakteristiknya. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.
Dalam suatu negara, norma hukum memang harus ada karena ini merupakan suatu pedoman yang akan dianut oleh masyarakatnya. Pengertian norma hukum ini terkait dengan pedoman perilaku dalam cara melangsungkan kehidupannya secara bersama di dalam suatu kelompok dalam bermasyarakat. Selain itu, norma juga bisa diartikan sebagai patokan atau petunjuk di dalam berperilaku, baik itu benar atau pantas dilakukan saat dirinya sedang menjalani interaksi sosial di dalam masyarakat. Sedangkan perbedaan mendasar akan nilai dari norma sosial ini jika norma sosial dilakukan seseorang akan melakukan sangsi sosial baik itu hukuman atau penghargaan atas norma yang dilakukannya saat dirinya patuh atau melanggarnya.

Berbagai hal yang berkaitan dengan norma hukum ini akan berkaitan dengan masalah undang-undang, aturan di dalam undang-undang, dan semua hal yang berkaitan dengan prinsip serta batasan aturan undang-undang apa yang harus dilakukan dan apa yang harus ditinggalkannya. Melakukan norma hukum ini memang harus wajib dilakukan bagi setiap orang yang berhukum. Jika norma ini dilakukan dengan cara teratur, maka dirinya akan merasa damai dan nyaman saat melakukan apapun pekerjaan dan menjalani hidupnya. Ahli norma hukum memiliki banyak sekali pendapat yang mengartikan tentang norma hukum tersebut. Dan jika Anda tertarik untuk mengetahuinya, Anda bisa lihat penjelasannya berikut.

Pengertian Norma Hukum Menurut Para Ahli

Para ahli norma hukum memiliki penjelasan yang berbeda-beda di setiap sumbernya. Tapi dari sekian banyak pendapat yang terkait dengan pengertian norma hukum, makna dari arti yang dijelaskannya ini memiliki maksud yang sama. Maka dari itu, bagi Anda yang memang ingin tahu seperti apa penjelasan dari berbagai pakar ilmu hukum, Anda lihat di bawah ini:

Menurut John J. Macionis, pengertian dari norma hukum ini adalah aturan dan harapan masyarakat akan cara dalam memandu perilaku dari semua anggotanya.

Sedangkan menurut Robert Mz. Lawang, beliau berpendapat bahwa arti norma hukum ini terkait dengan gambaran akan apapun yang dinilai baik dan pantas untuk dikerjakannya maka semestinya ini memang patut untuk dihargai.

Hans Kelsen juga berpendapat mengenai arti norma hukum yaitu perintah yang tidak ada kaitannya dengan perintah personal maupun anonim.

Untuk Soerjono Soekanto, beliau juga menjelaskan akan norma hukum yang diartikan sebagai suatu perangkat dalam menghubungkan masyarakat supaya bisa terjalin dengan sangat baik.

Isworo Hadi Wiyono juga memiliki pendapat mengenai norma hukum, kata beliau ini adalah peraturan atau sebuah petunjuk di dalam kehidupan yang memberikan ancar-ancar dalam melakukan perbuatannya, sehingga apakah perbuatan tersebut harus dilakukan atau dihindari.
Terakhir arti norma hukum menurut Anthony Giddens ini mengenai akan prinsip serta aturan yang sah dan konkrit.

Keenam ahli dan pakar ilmu hukum di atas memberikan pengertian norma hukum yang jika disimpulkan arti dari norma hukum itu sendiri merupakan sebuah aturan atau prinsip hidup dalam bersosial dengan melakukan semua perbuatan yang baik dan meninggalkan yang jelek. Adanya norma hukum di dalam bermasyarakat ini akan memberikan manfaat yang bagus pada perilaku seseorang dalam melakukan sosialisasi antara sesama.