Pengertian Supremasi Hukum dan Cara Menegakkannya

Selamat Datang di Blog Edukasionesia. Berikut ini akan postingan kami yang mengenai Pengertian Supremasi Hukum dan Cara Menegakkannya. Semoga Bermanfaat, Ayo silakan dibaca dengan saksama.
Sebuah negara dikenal menjadi negara berhukum supremasi jika negara tersebut memiliki hukum yang superioritas dalam menjalankannya. Supremasi hukum ini dijalankan untuk dijadikan sebagai aturan main dalam suatu negara. Sehingga menurut Jhon Locke bahwa negara yang memiliki supremasi hukum ini akan memiliki 3 unsur, yaitu pengaturan hukum yang memiliki hak asasi, memiliki badan dalam menyelesaikan sengketa pemerintahan, dan badan yang mampu menyelesaikan sengketa antar anggota masyarakat. Lalu apa pengertian supremasi hukum sendiri di negara Indonesia?

Supremasi hukum di Indonesia ternyata ini memang sudah ada. Sebagai buktinya bahwa supremasi ini ada di Indonesia, ini tercatat dalam UUD pasal 1 ayat 3 tahun 1945, yang isi dari pernyataan tersebut bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Adanya supremasi hukum di dalam suatu negara ini dikarenakan untuk membangun hukum dalam sebuah UU dan pembuatannyapun ini menggunakan hukum positif yang sebenar-benarnya. Hukum dikatakan sebagai sarana penggerak dalam aturan hidup jika hukum tersebut diterima dalam pelaksanaannya. Sehingga supremasi hukum negara ini akan menjadi penegak hukum jika mampu berjalan dengan responsif.

Pengertian Supremasi Hukum Menurut Para Ahli

Beberapa ahli hukum mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian supremasi hukum terhadap negara. Dari penjabaran dan penjelasan akan ahli hukum supremasi berikut, Anda bisa memastikan akan keuntungan yang didapat dan pentingnya bahwa supremasi hukum ini memang harus ada di setiap negara yang ada di dunia. Untuk itu, berikut ini adalah beberapa pakar ahli hukum yang mengemukakan pendapatnya mengenai supremasi hukum dari sisi pengertiannya.

Menurut Hornby A. S, supremasi hukum ini diartikan sebagai kekuasaan tertinggi. Maksudnya, secara luas hukum memang sudah sepantasnya ada dan diletakkan di posisi yang paling tinggi dengan memiliki kekuasaan sepenuhnya dalam cara mengatur hidup seseorang.

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, arti supremasi hukum ini berkaitan dengan upaya dalam cara menegakkan serta menempatkan hukum dalam suatu posisi tertinggi dengan melindungi seluruh lapisan masyarakat tanpa intervensi dari berbagai pihak yang ada, termasuk pihak penyelenggaraan negara.

Sedangkan Abdul Manan juga berpendapat, bahwa pengertian dari supremasi hukum ini secara terminologi memiliki arti yang jika disimpulkan ini merupakan kiat atau upaya dalam menegakkan serta memposisikan hukum sesuai dengan tempatnya, yaitu tempat paling tinggi dari semua hal, sehingga supremasi hukum bisa dijadikan sebagai panglima maupun komandannya negara dalam cara menjaga dan melindungi stabilitas kehidupan masyarakat dan bangsanya.

Dari penjelasan berbagai pihak ahli supremasi hukum, walaupun berbagai pendapat sudah di kemukakan secara jelas, jika ditarik kesimpulan makna dari pengertian supremasi hukum masih sangat jelas yaitu hukum yang berada di atas segalanya untuk melindungi bangsa dan rakyatnya dari segala sesuatu masalah. Bahkan hukum ini harus ditegakkan tanpa memandang berbagai masalah yang sedang dihadapinya.